Minta Rp30 Ribu ke Polisi, Preman Liar Ini Langsung Diciduk Polisi

Petugas dari Polsek Metro Tanah Abang melakukan penyamaran sebagai pengendara untuk mengidentifikasi pelaku

Editor: Joanita Ary
Instagram @KompasTV
PENANGKAPAN PREMAN -- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik pemerasan berkedok juru parkir liar di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, dan Monas. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, sebanyak 9 pelaku ditangkap karena memaksa pengendara membayar tarif parkir tidak wajar, berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp50.000. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA --  Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik pemerasan berkedok juru parkir liar di kawasan Thamrin City, Tanah Abang, dan Monas.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, sebanyak 9 pelaku ditangkap karena memaksa pengendara membayar tarif parkir tidak wajar, berkisar antara Rp30.000 hingga Rp50.000.

Kronologi Penangkapan

Operasi ini merupakan bagian dari "Operasi Berantas Jaya 2025" yang bertujuan memberantas premanisme di wilayah Jakarta Pusat.

Petugas dari Polsek Metro Tanah Abang melakukan penyamaran sebagai pengendara untuk mengidentifikasi pelaku.

Salah satu preman bahkan meminta tarif parkir sebesar Rp30.000 kepada petugas yang menyamar, yang kemudian berujung pada penangkapan pelaku.

Dalam proses penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Salah satu petugas sempat terjatuh saat mengejar pelaku yang berusaha kabur.

Namun, berkat kesigapan tim, semua pelaku berhasil diamankan.

Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku

Para pelaku mengaku telah menjalankan praktik ini selama beberapa bulan. Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dirinya bisa mendapatkan penghasilan hingga Rp6-7 juta per bulan dari hasil memalak pengendara.

Mereka beroperasi dengan memanfaatkan atribut palsu seperti karcis dan ID card parkir untuk meyakinkan korban.

Tindakan Hukum

Tindakan para pelaku tersebut bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Barang bukti yang disita meliputi uang hasil pemerasan, karcis palsu, dan ID card parkir palsu.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik parkir liar dan pemerasan kepada pihak berwajib.

Kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas premanisme demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi warga Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved