Bendera Ormas Bertebaran di Tangerang, Polisi Turun Tangan!
Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota
WARTAKOTALIVECOM, TANGERANG — Sejumlah ruas jalan di Kota dan Kabupaten Tangerang mendadak tampak lebih bersih dalam beberapa hari terakhir.
Hal ini bukan karena program penghijauan atau kerja bakti massal, melainkan karena operasi penertiban puluhan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya marak terpasang di berbagai sudut kota.
Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan berlangsung secara serentak di 12 wilayah hukum kepolisian sektor (polsek) di bawahnya.
Total, sebanyak 72 bendera dan atribut ormas berhasil diturunkan, dengan konsentrasi penertiban tertinggi terjadi di dua kecamatan yang dikenal cukup padat dan dinamis tepatnya di Kecamatan Benda dan Kecamatan Ciledug.
Di masing-masing kecamatan tersebut, polisi menemukan setidaknya 18 atribut ormas yang berdiri mencolok di pinggir jalan, di tiang listrik, atau bahkan di depan fasilitas umum.
“Penertiban atribut ormas dilakukan secara serentak di 12 wilayah hukum polsek jajaran. Paling banyak ditemukannya atribut ormas adalah di wilayah Ciledug dan Benda,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada Rabu (14/5/2025).
Kekhawatiran dan Kesan Kuasa Wilayah
Tak sekadar soal estetika kota, keberadaan bendera-bendera tersebut dinilai memicu kekhawatiran publik.
Masyarakat menilai pemasangan simbol-simbol ormas itu bukan sekadar bentuk eksistensi, tetapi sudah masuk ke ranah demonstrasi kekuasaan wilayah yang secara implisit menciptakan ketegangan sosial.
Tidak sedikit warga yang merasa enggan untuk melintasi area-area tertentu karena merasa sedang diawasi atau dikuasai oleh kelompok tertentu.
Kapolres Zain menjelaskan bahwa simbol-simbol ormas tidak boleh memberikan kesan intimidasi ataupun menunjukkan dominasi wilayah.
Negara, menurutnya, hadir untuk menjamin bahwa tidak ada satu kelompok pun, baik formal maupun informal yang berhak menyatakan kepemilikan atas ruang publik.
“Tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah,” tegasnya. “Penertiban ini juga sebagai bentuk kehadiran negara terhadap semua kelompok. Kami lakukan ini secara tegas namun tetap humanis.” Ujar Kapolres Zain.
Operasi Simpatik Namun Tegas
Operasi penertiban ini memang dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan dialog. Polisi tidak serta merta mencopot atribut secara sepihak tanpa komunikasi.
Petugas lapangan terlebih dahulu melakukan pendataan dan koordinasi, baik dengan pengurus RT/RW setempat maupun tokoh masyarakat. Jika ditemukan bahwa atribut tersebut dipasang tanpa izin dan di tempat yang tidak semestinya, barulah dilakukan pencopotan.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Ketua Forum Warga Tangerang Bersatu (FWTB), Dedi Nurhadi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah positif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Ia mengingatkan bahwa ruang publik seharusnya netral, bukan tempat ekspresi kekuasaan kelompok.
“Kami warga sangat mendukung langkah kepolisian. Selama ini banyak bendera ormas yang dipasang seenaknya, bahkan di depan sekolah atau rumah ibadah. Itu menimbulkan rasa tidak nyaman,” ujar Dedi.
Regulasi dan Tantangan di Lapangan
Sementara itu, dari sisi hukum, aturan mengenai pemasangan atribut organisasi sebenarnya sudah cukup jelas.
Dalam berbagai peraturan daerah maupun imbauan dari aparat keamanan, pemasangan simbol-simbol organisasi di ruang publik harus mengikuti ketentuan perizinan dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak kelompok yang melanggar aturan dengan dalih “tradisi” atau “kekeluargaan” di suatu wilayah.
“Kami memahami bahwa beberapa ormas memiliki sejarah panjang di wilayah ini. Tapi bukan berarti simbol mereka boleh semena-mena dipasang di tempat umum tanpa aturan,” lanjut Kapolres Zain.
Dalam penertiban ini, aparat juga menemukan beberapa bendera yang sudah lusuh dan robek, namun tetap dipertahankan oleh pihak tertentu.
Hal ini semakin memperparah kesan kumuh dan tak terurus di sejumlah titik kota.
Menjaga Ruang Publik Tetap Netral
Penertiban simbol-simbol ormas bukan berarti membatasi eksistensi kelompok tersebut. Polisi menegaskan bahwa setiap organisasi masyarakat tetap memiliki hak untuk berkegiatan, selama tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, ruang publik harus dijaga netralitasnya agar tidak menjadi ajang unjuk kekuatan antar kelompok yang bisa berujung pada konflik horizontal.
Operasi semacam ini, menurut pengamat tata kota Herlambang Sulistyo, perlu dilakukan secara berkala dan konsisten.
Ia menyebut bahwa simbolisasi ruang menjadi bagian dari dinamika sosial yang harus diatur dengan bijak oleh negara.
“Kalau dibiarkan, kota bisa berubah menjadi medan simbolisasi yang liar. Ini bukan hanya soal estetika, tapi soal kontrol sosial,” ujarnya.
Penertiban Akan Berlanjut
Kapolres Metro Tangerang Kota memastikan bahwa operasi ini tidak akan berhenti di sini.
Penertiban akan terus dilanjutkan hingga seluruh wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang bebas dari simbol ormas yang dipasang secara ilegal dan tidak pada tempatnya.
Ia mengimbau seluruh ormas untuk mengikuti aturan dan berkoordinasi jika ingin memasang atribut
Tak Mampu Bayar Uang Seragam Rp 1,1 Juta, IRT di Tangsel Terancam Tidak Bisa Sekolahkan Anaknya |
![]() |
---|
Selain KDRT, Indra Adhitya Juga Laporkan Chikita Meidy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Laporkan Chikita Meidy Terkait Dugaan KDRT, Indra Adhitya: Saya Pernah Dilempar Botol Skincare |
![]() |
---|
Diduga Lakukan KDRT, Chikita Meidy Dipolisikan Suami |
![]() |
---|
Sebulan Dian Akbar Menghilang, Dilacak Lewat Laptop Sempat Ada di Pelabuhan Merak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.