Bendera Ormas Bertebaran di Tangerang, Polisi Turun Tangan!
Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota
Petugas lapangan terlebih dahulu melakukan pendataan dan koordinasi, baik dengan pengurus RT/RW setempat maupun tokoh masyarakat. Jika ditemukan bahwa atribut tersebut dipasang tanpa izin dan di tempat yang tidak semestinya, barulah dilakukan pencopotan.
Langkah ini juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Ketua Forum Warga Tangerang Bersatu (FWTB), Dedi Nurhadi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah positif dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Ia mengingatkan bahwa ruang publik seharusnya netral, bukan tempat ekspresi kekuasaan kelompok.
“Kami warga sangat mendukung langkah kepolisian. Selama ini banyak bendera ormas yang dipasang seenaknya, bahkan di depan sekolah atau rumah ibadah. Itu menimbulkan rasa tidak nyaman,” ujar Dedi.
Regulasi dan Tantangan di Lapangan
Sementara itu, dari sisi hukum, aturan mengenai pemasangan atribut organisasi sebenarnya sudah cukup jelas.
Dalam berbagai peraturan daerah maupun imbauan dari aparat keamanan, pemasangan simbol-simbol organisasi di ruang publik harus mengikuti ketentuan perizinan dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak kelompok yang melanggar aturan dengan dalih “tradisi” atau “kekeluargaan” di suatu wilayah.
“Kami memahami bahwa beberapa ormas memiliki sejarah panjang di wilayah ini. Tapi bukan berarti simbol mereka boleh semena-mena dipasang di tempat umum tanpa aturan,” lanjut Kapolres Zain.
Dalam penertiban ini, aparat juga menemukan beberapa bendera yang sudah lusuh dan robek, namun tetap dipertahankan oleh pihak tertentu.
Hal ini semakin memperparah kesan kumuh dan tak terurus di sejumlah titik kota.
Menjaga Ruang Publik Tetap Netral
Penertiban simbol-simbol ormas bukan berarti membatasi eksistensi kelompok tersebut. Polisi menegaskan bahwa setiap organisasi masyarakat tetap memiliki hak untuk berkegiatan, selama tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, ruang publik harus dijaga netralitasnya agar tidak menjadi ajang unjuk kekuatan antar kelompok yang bisa berujung pada konflik horizontal.
Operasi semacam ini, menurut pengamat tata kota Herlambang Sulistyo, perlu dilakukan secara berkala dan konsisten.
Tak Mampu Bayar Uang Seragam Rp 1,1 Juta, IRT di Tangsel Terancam Tidak Bisa Sekolahkan Anaknya |
![]() |
---|
Selain KDRT, Indra Adhitya Juga Laporkan Chikita Meidy Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Laporkan Chikita Meidy Terkait Dugaan KDRT, Indra Adhitya: Saya Pernah Dilempar Botol Skincare |
![]() |
---|
Diduga Lakukan KDRT, Chikita Meidy Dipolisikan Suami |
![]() |
---|
Sebulan Dian Akbar Menghilang, Dilacak Lewat Laptop Sempat Ada di Pelabuhan Merak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.