Bendera Ormas Bertebaran di Tangerang, Polisi Turun Tangan!

Operasi ini dipimpin langsung oleh jajaran Polres Metro Tangerang Kota

Editor: Joanita Ary
Polres Metro Tangerang Kota
BENDERA ORMAS -- Sejumlah ruas jalan di Kota dan Kabupaten Tangerang mendadak tampak lebih bersih dalam beberapa hari terakhir. Hal ini bukan karena program penghijauan atau kerja bakti massal, melainkan karena operasi penertiban puluhan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya marak terpasang di berbagai sudut kota. 

Petugas lapangan terlebih dahulu melakukan pendataan dan koordinasi, baik dengan pengurus RT/RW setempat maupun tokoh masyarakat. Jika ditemukan bahwa atribut tersebut dipasang tanpa izin dan di tempat yang tidak semestinya, barulah dilakukan pencopotan.

Langkah ini juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen masyarakat sipil. Ketua Forum Warga Tangerang Bersatu (FWTB), Dedi Nurhadi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan langkah positif dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Ia mengingatkan bahwa ruang publik seharusnya netral, bukan tempat ekspresi kekuasaan kelompok.

“Kami warga sangat mendukung langkah kepolisian. Selama ini banyak bendera ormas yang dipasang seenaknya, bahkan di depan sekolah atau rumah ibadah. Itu menimbulkan rasa tidak nyaman,” ujar Dedi.

Regulasi dan Tantangan di Lapangan

Sementara itu, dari sisi hukum, aturan mengenai pemasangan atribut organisasi sebenarnya sudah cukup jelas.

Dalam berbagai peraturan daerah maupun imbauan dari aparat keamanan, pemasangan simbol-simbol organisasi di ruang publik harus mengikuti ketentuan perizinan dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.

Namun dalam praktiknya, masih banyak kelompok yang melanggar aturan dengan dalih “tradisi” atau “kekeluargaan” di suatu wilayah.

“Kami memahami bahwa beberapa ormas memiliki sejarah panjang di wilayah ini. Tapi bukan berarti simbol mereka boleh semena-mena dipasang di tempat umum tanpa aturan,” lanjut Kapolres Zain.

Dalam penertiban ini, aparat juga menemukan beberapa bendera yang sudah lusuh dan robek, namun tetap dipertahankan oleh pihak tertentu.

Hal ini semakin memperparah kesan kumuh dan tak terurus di sejumlah titik kota.

Menjaga Ruang Publik Tetap Netral

Penertiban simbol-simbol ormas bukan berarti membatasi eksistensi kelompok tersebut. Polisi menegaskan bahwa setiap organisasi masyarakat tetap memiliki hak untuk berkegiatan, selama tidak melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Namun, ruang publik harus dijaga netralitasnya agar tidak menjadi ajang unjuk kekuatan antar kelompok yang bisa berujung pada konflik horizontal.

Operasi semacam ini, menurut pengamat tata kota Herlambang Sulistyo, perlu dilakukan secara berkala dan konsisten.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved