Berita Nasional

Polisi Tahan Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, PKS, Pakar Hukum dan LSM Bereaksi

Seorang mahasiswi ITB ditangkap polisi, karena berani bikin meme tak senonoh, Presiden Prabowo dan Jokowi ciuman. Reaksi pun muncul.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
MAHASISWI ITB - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyesali mahasiswi ITB yang bikin meme tak senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi. Namun, dia tak setuju jika polisi menahan mahasiswi ITB itu. 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang".

Sebelumnya, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berciuman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan mahasiswi berinisial SSS tersebut.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.

Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo mengungkapkan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Usman dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa tindakan polisi mencerminkan sikap otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

Usman lantas menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi, baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.

MAHASISWI ITB - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mibta polisi tak gegabah menahan mahasiswi ITB yang bikin meme tak senonoh.
MAHASISWI ITB - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mibta polisi tak gegabah menahan mahasiswi ITB yang bikin meme tak senonoh. (Tribunnews.com)

“Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, pun merespons penangkapan mahasiswi ITB ini.

Menurut Nasir Djamil, tidak pantas memang meme tersebut ditampilkan di ruang digital seperti media sosial.

"Karena itu kan laki sama laki, apalagi posisinya sebagai kepala negara, mantan kepala negara, terlepas dari semua sisi kontroversi masing-masing mereka begitu ya," kata Nasir Djamil kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved