Car Free Day

Pemkot Depok Keluarkan Lima Aturan Selama CFD, Mulai dari Larangan Kegiatan Politik Sampai Pungli

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan, ada beberapa imbauan yang harus ditaati masyarakat saat mengikuti CFD.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Sigit Nugroho
TribunnewsDepok/M Rifqi Ibnumasy
CFD DI DEPOK - Masyarakat mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah menjelaskan, ada beberapa imbauan yang harus ditaati masyarakat saat mengikuti CFD. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Setelah sukses menggelar Car Free Day (CFD) perdana, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan sejumlah evaluasi.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan, ada beberapa imbauan yang harus ditaati masyarakat saat mengikuti CFD.

Pertama, masyarakat diharapkan menggunakan transportasi umum atau sepeda untuk mencapai lokasi CFD.

Kedua, Chandra menegaskan, larangan kegiatan politik dalam bentuk apapun saat pelaksanaan CFD.

"Tidak boleh ada kegiatan politik dalam bentuk apapun di area Car Free Day," kata Chandra, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga: Toilet Portabel Bakal Disediakan Selama Car Free Day di Jalan Margonda dan ARH Depok

Ketiga, bagi UMKM yang ingin berjualan tidak boleh menggunakan trotoar jalan raya.

"Ini akan disiapkan tempat-tempat spot-spot untuk berjualan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Disdagin. Camat dan Lurah yang akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki spot-spot di Jalan Margonda tersebut," tutur Chandra.

"Sehingga, nanti bukan di DOS saja, tapi ada spot-spot lain seperti itu," ujar Chandra.

Keempat, bagi masyarakat dan para pedagang, dilarang membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Car Free Day Jalan Margonda Raya, Wali Kota Depok: Yuk Budayakan Berolahraga

Pemkot Depok telah menyediakan kantong-kantong sampah di sepanjang rute CFD.

Kelima, pihak manapun dilarang melakukan pungutan liar (pungli) kepada para UMKM yang berjualan saat pelaksanaan CFD.

"Kami mengimbau untuk masyarakat juga jangan ikut-ikutan memberikan uang pungutan liar tersebut," tutur Chandra. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved