Sosok Bos Buzzer yang Ditangkap Kejaksaan Agung RI, Ngaku Pernah Jadi Kader HMI
Kejaksaan Agung RI menangkap bos Buzzer (pendengung) M Adhiya Muzakki yang diyakini terlibat dalam memberikan komentar negatif
Sekali dapat proyek, Adhiya dibayar Rp864,5 Juta. Uang itu didapat dari advokat Marcella Santoso.
Uang ini diterima oleh Bos Buzzer dalam dua kali pemberian yakni pertama sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka Marcella Santoso melalui Indah Kusumawati yang adalah staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.
Kedua, sebesar Rp 167.000.000 diserahkan Marcella Santoso melalui kurir kantor hukum AALF.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut Adhiya memimpin tim yang terdiri dari sekitar 150 anggota yang disebut sebagai 'buzzer'.
Mereka dibagi dalam lima tim, yang tugas utamanya adalah memberikan komentar negatif di media sosial terkait penanganan perkara oleh Kejagung di media sosial.
Peran Muzakki sebagai Ketua Cyber Army mencerminkan keterlibatan teknologi digital dalam upaya merusak integritas hukum.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.