Pembunuhan

Polres Bogor Tangkap Pembunuh Driver Ojol di Leuwiliang, Ini Kronologi dan Motifnya

Tak butuh waktu lama bagi Polres Bogor untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif dari pembunuhan seorang driver ojol.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
warta kota/ronie
PEMBUNUHAN OJOL - Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila (tengah), menunjukan barang bukti kasus pembunuhan supir ojek online di Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, pada Rabu (7/5/2025). Pembunuhan supir ojol ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari. 

Selain satu unit sepeda motor, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini antara lain STNK asli, helm hitam Honda, jaket Ojol Grab, celana jeans, sandal gunung, dan sarung pisau. 

Sementara senjata tajam masih dalam pencarian.

"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 365 ayat (3), atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," tandas Rizka.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved