Berita Nasional
Ini Inti Gugatan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil di PN Bandung, Perjuangkan Hak Anak
Ini Inti Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil di PN Bandung, Perjuangkan Hak Anak
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, kini giliran Lisa yang melakukan upaya hukum balik.
Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum.
Markus Nababan kuasa hukum Lisa menyampaikan gugatan kliennya sudah didaftarkan melalui ecourt ke Pengadilan Negeri Bandung, pada 5 Mei 2025.
Baca juga: Sidang Perdana Digelar 19 Mei 2024, Ini Alasan Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung
Gugatan perdata Lisa yang didaftarkan tim kuasa hukumnya, sudah terdaftar dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG.
"Alasan gugatan intinya kami mau memperjuangkan hak dari anak yang dilahirkan LM. Kita bukan lagi mempermasalahkan siapa ayah dan ibunya, tapi hak dari anak ini," kata Markus Nababan dalam jumpa persnya di kawasan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025).
Markus menyebut hak anak yang dilahirkan Lisa hasil hubungannya diduga dengan Ridwan Kamil, sesuai dengan putusan MK No 46/puu-VIII/2010.
Pihak Lisa menitik beratkan pada poin 3.15 di putusan MK No 46/puu-VIII/2010, yang berbunyi anak tersebut juga dapat memiliki hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, jika keberadaan ayah dapat dibuktikan secara sah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah di mata hukum.
Sebelum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Putusan ini mengubah ketentuan tersebut, memberikan hak yang sama kepada anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.
"Jadi gugatan perdata pihak Lisa kepada RK (Ridwan Kamil) sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.
Markus menilai anak yang lahir baik dalam atau diluar pernikahan, berdasarkan putusan MK, memiliki hak yang sama dari seorang ayahnya.
Sehingga, Markus menyebut ada beberapa poin petitum atau permintaan Lisa kepada Ridwan Kamil, dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Baca juga: Kini Lisa Mariana Merasa Bersalah Sempat Berkoar Punya Anak dari Ridwan Kamil
"Kami meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk melakukan tes DNA, karena anak ini butuh identitas dan berhak atas kebutuhan premier dan sekunder agar sejahtera," jelasnya.
"Permintaan lain tentu kami memasukkan gugatan kerugian materil dan imateril," tambahnya.
Selain sudah diterima, Markus Nababan menyebut Pengadilan Negeri Bandung sudah mengeluarkan jadwal sidang perdata pertama Lisa Marana kepada Ridwan Kamil.
Awaloedin Djamin Tegaskan Polri Bagian Integral dari Administrasi Negara |
![]() |
---|
Harris Arthur Hedar Resmi Pimpin IADIH Universitas Jayabaya Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Dialog Publik Renstra Bimas Buddha 2025–2029 Berakhir, Dirjen Tekankan Prioritas dan Dampak Program |
![]() |
---|
Wajah Muram Para Bos SPBU Swasta Usai Rapat dengan Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini, Pertamina Sepakat Isi Pasokan BBM untuk SPBU Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.