Kabar Artis
Sidang Perdana Digelar 19 Mei 2024, Ini Alasan Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung
Gugatan perdata Lisa yang didaftarkan tim kuasa hukumnya, sudah terdaftar dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, kini giliran Lisa yang melakukan upaya hukum balik.
Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum.
Markus Nababan kuasa hukum Lisa menyampaikan gugatan kliennya sudah didaftarkan melalui ecourt ke Pengadilan Negeri Bandung, pada 5 Mei 2025.
Gugatan perdata Lisa yang didaftarkan tim kuasa hukumnya, sudah terdaftar dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG.
"Alasan gugatan intinya kami mau memperjuangkan hak dari anak yang dilahirkan LM. Kita bukan lagi mempermasalahkan siapa ayah dan ibunya, tapi hak dari anak ini," kata Markus Nababan dalam jumpa persnya di kawasan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Amien Rais Bakal Dukung Letjen Kunto Arief Wibowo Jadi Capres 2029: Dia Bukan Jenderal Koruptor
Markus menyebut hak anak yang dilahirkan Lisa hasil hubungannya diduga dengan Ridwan Kamil, sesuai dengan putusan MK No 46/puu-VIII/2010.
Pihak Lisa menitik beratkan pada poin 3.15 di putusan MK No 46/puu-VIII/2010, yang berbunyi anak tersebut juga dapat memiliki hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, jika keberadaan ayah dapat dibuktikan secara sah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah di mata hukum.
Sebelum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Putusan ini mengubah ketentuan tersebut, memberikan hak yang sama kepada anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.
Baca juga: Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Lampiaskan Kekesalan: Kami Tidak Akan Tinggal Diam!
"Jadi gugatan perdata pihak Lisa kepada RK (Ridwan Kamil) sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.
Markus menilai anak yang lahir baik dalam atau diluar pernikahan, berdasarkan putusan MK, memiliki hak yang sama dari seorang ayahnya.
Sehingga, Markus menyebut ada beberapa poin petitum atau permintaan Lisa kepada Ridwan Kamil, dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Kami meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk melakukan tes DNA, karena anak ini butuh identitas dan berhak atas kebutuhan premier dan sekunder agar sejahtera," jelasnya.
"Permintaan lain tentu kami memasukkan gugatan kerugian materil dan imateril," tambahnya.
Selain sudah diterima, Markus Nababan menyebut Pengadilan Negeri Bandung sudah mengeluarkan jadwal sidang perdata pertama Lisa Marana kepada Ridwan Kamil.
Akses Pengunjung Dibatasi saat Nikita Mirzani Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan, Ini Agendanya |
![]() |
---|
Viral Lisa Mariana Sobek Foto Pernikahan, Diduga Kesal Hasil Tes DNA Bukan Anak Ridwan Kamil |
![]() |
---|
Tanggapi Kisruh Royalti, Bunga Citra Lestari Ingin Lembaga yang Urus Royalti Dibenahi dan Transparan |
![]() |
---|
Sempat Dirawat Akibat Sakit, Ini Cerita Jaja Miharja Masih Dibantu Kursi Roda untuk Beraktivitas |
![]() |
---|
Jaja Miharja Dapat Penghargaan dari Presiden Prabowo, Ini Pengalaman Pahitnya yang Menyedihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.