Kabar Artis

Sidang Perdana Digelar 19 Mei 2024, Ini Alasan Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil ke PN Bandung

Gugatan perdata Lisa yang didaftarkan tim kuasa hukumnya, sudah terdaftar dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG.

|
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WartaKota/Valentino dan Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya
LISA GUGAT RIDWAN KAMIL - Lisa Mariana telah melayangkan gugatan terhadap Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat 

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, kini giliran Lisa yang melakukan upaya hukum balik.

Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung, atas dugaan perdata perbuatan melawan hukum.

Markus Nababan kuasa hukum Lisa menyampaikan gugatan kliennya sudah didaftarkan melalui ecourt ke Pengadilan Negeri Bandung, pada 5 Mei 2025.

Gugatan perdata Lisa yang didaftarkan tim kuasa hukumnya, sudah terdaftar dengan nomor register 184/Pdt.G/2025/PN.BDG.

"Alasan gugatan intinya kami mau memperjuangkan hak dari anak yang dilahirkan LM. Kita bukan lagi mempermasalahkan siapa ayah dan ibunya, tapi hak dari anak ini," kata Markus Nababan dalam jumpa persnya di kawasan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Amien Rais Bakal Dukung Letjen Kunto Arief Wibowo Jadi Capres 2029: Dia Bukan Jenderal Koruptor

Markus menyebut hak anak yang dilahirkan Lisa hasil hubungannya diduga dengan Ridwan Kamil, sesuai dengan putusan MK No 46/puu-VIII/2010.

Pihak Lisa menitik beratkan pada poin 3.15 di putusan MK No 46/puu-VIII/2010, yang berbunyi anak tersebut juga dapat memiliki hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, jika keberadaan ayah dapat dibuktikan secara sah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah di mata hukum. 

Sebelum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, anak di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Putusan ini mengubah ketentuan tersebut, memberikan hak yang sama kepada anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayahnya.

Baca juga: Istri Ridwan Kamil Atalia Praratya Lampiaskan Kekesalan: Kami Tidak Akan Tinggal Diam!

"Jadi gugatan perdata pihak Lisa kepada RK (Ridwan Kamil) sudah sesuai prosedur hukum," ucapnya.

Markus menilai anak yang lahir baik dalam atau diluar pernikahan, berdasarkan putusan MK, memiliki hak yang sama dari seorang ayahnya.

Sehingga, Markus menyebut ada beberapa poin petitum atau permintaan Lisa kepada Ridwan Kamil, dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami meminta pengadilan mengabulkan gugatan untuk melakukan tes DNA, karena anak ini butuh identitas dan berhak atas kebutuhan premier dan sekunder agar sejahtera," jelasnya.

"Permintaan lain tentu kami memasukkan gugatan kerugian materil dan imateril," tambahnya.

Selain sudah diterima, Markus Nababan menyebut Pengadilan Negeri Bandung sudah mengeluarkan jadwal sidang perdata pertama Lisa Marana kepada Ridwan Kamil.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved