Berita Jakarta

Kakak-Beradik Jadi Pelaku 'Sextortion', Modus VCS Bisa Raup Ratusan Juta Rupiah

Pada 28 Januari 2025, korban BP membuka aplikasi sosial media Bigo dan mendapatkan pertemanan dengan salah satu akun bernama Fariosa.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
MODUS VCS - Subdit 4 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, menangkap seorang pria berinisial MD (25), terkait pemerasan seksual atau "sextortion" dengan modus VCS atau bisa disebut dengan Video Call Sex. (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sepasang kakak-beradik menjadi pelaku pemerasan seksual atau "sextortion" dengan modus VCS atau bisa disebut dengan Video Call Sex.

Meski begitu, hanya adiknya yang baru ditangkap Subdit 4 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, yakni seorang pria berinisial MD (25).

Sedangkan sang kakak berinisial I (27) kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Pengungkapan dan penangkapan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang diterima, LP/B/781/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 4 Februari 2025, dengan korban berinisial pria berinisial BP.

"Kami telah mengamankan 1 orang tersangka inisial MD, perkara yang kami sangkakan adalah pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," ujar Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Lisa Mariana Mengaku Rutin VCS dengan Ridwan Kamil, Setelah Itu Dikasih Uang Jajan

Awalnya, pada 28 Januari 2025, korban BP membuka aplikasi sosial media Bigo dan mendapatkan pertemanan dengan salah satu akun bernama Fariosa.

Dari pertemanan itu, korban diarahkan untuk mengklik tautan link dating chat yang diketahui tautan link tersebut adalah link untuk beralih ke akun Telegram dengan nama akun BABYFARIOSA (REAL). 

Korban tertarik lantaran melihat tampilan profil akun tersebut dengan gambar wanita cantik hingga akhirnya melakukan Video Call Seks (VCS).

"Setelah korban tertarik dan intens berkomunikasi, maka akan diarahkan berkomunikasi secara intens lagi melalui chat Telegram. Melalui chat Telegram inilah pelaku akan mencoba melakukan video call," tuturnya.

"Handphone tersebut diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban," sambungnya.

Korban yang mengikuti arahan dari pelaku kemudian tidak sadar telah direkam pelaku saat melakukan VCS.

Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan akan menyebarkan rekaman VCS korban apabila tidak mentranster sejumlah uang.

"Setelah video tersebut direkam pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang. Jika korban tidak menuruti apa yang diminta pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan," tuturnya.

"Karena korban merasa takut dan terancam videonya akan disebar pelaku, selanjutnya korban menuruti perintah pelaku dengan mentransfer ke rekening yang telah dikirim pelaku dengan total Rp3.350.000," ucap dia.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved