Buang Bayi
Tidak Direstui Orangtua, Alasan Sejoli Ini Buang Bayinya yang Berusia 2 Hari
Tidak Direstui Orangtua, Alasan Sejoli Ini Buang Bayinya yang Berusia 2 Hari. Sejoli SAA (24) dan RH (20) tidak mendapatkan restu
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sejoli SAA (24) dan RH (20) tidak mendapatkan restu dari kedua orangtua mereka untuk menikah, meski keduanya sudah menjalin hubungan cukup lama.
Akhirnya, RH dan SAA memutuskan tinggal satu kost di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Selama tinggal bareng, keduanya sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Pelaku Pembuangan Bayi di Jatinegara Terungkap, Ini Identitasnya
Akhirnya, di awal 2024, RH dinyatakan hamil anak pertamanya dan sempat berupaya untuk menggugurkan kandungan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Lilipaly menerangkan, motif keduanya membuang bayi karena tidak mendapat restu dari orangtua untuk menikah.
Ia menyatakan, alasan kedua adalah karena pelaku malu, sebab belum menikah tapi sudah dikaruniai anak laki-laki.
"Pertanyaan kenapa dia dibuang di Kelurahan Jatinegara Jakarta Timur itu? Karena si laki-laki mengetahui tempat itu, karena dia sudah sering menemui keluarganya yang berada di sekitar situ dan dia anggap tempat itu adalah tempat yang sepi sehingga mereka melakukan aksinya di tempat TKP tersebut," katanya di Mapolres Jaktim, Senin (5/5/2025).
Lilipaly menerangkan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami keterangan dari kedua tersangka usai ditangkap.
Baca juga: Polisi Kantongi Alamat Sopir Mobil Listrik Tabrak Chevrolet hingga Bayi 2 Bulan Terluka
Sejoli tersebut, kata Lilipaly, ditangkap di salah satu kamar kost kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Jadi itu yang dapat kami sampaikan kalau mengenai kenapa mereka buang, karena hubungan mereka belum disetujui oleh kedua orangtua dari pihak laki-laki maupun kedua pihak perempuan dan mereka malu kalau hubungan mereka belum disetujui kenapa ada anak," tegasnya.
Lilipaly menambahkan, atas dasar tidak ada restu menjadi alasan sejoli tersebut membuang bayi guna menghilangkan jejak.
Polisi berpangkat melati tiga itu menyatakan bahwa di sekitar lokasi pada saat membuang bayi sedang ramai muda-mudi.
"Jadi itulah kesepakatan kedua dari pihak karena sudah dewasa dan akhirnya mereka akan membuang atau menaruh bayi itu di tempat nongkrong, sebenarnya tempat nongkrong yang dekat dengan rumah warga di situ," tandasnya.
Baca juga: Ngeri! Bayi 2 Bulan Terluka Akibat Kecelakaan di Jalan Tol Sedyatmo Jakut, Pengendara Kabur
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menciduk sejoli yang buang bayi di Jalan Jatinegara Kaum 1 RT 03/03, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial SAA (24) laki-laki dan perempuan RH (20) berhasil ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (5/5/2025) dini hari.
Nicolas Lilipaly menjelaskan, keduanya belum menikah dan berpacaran sejak tahun 2023 lalu.
"Mereka melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri dan tinggal bareng di salah satu kost di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," katanya. (m26)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.