Berita Video

VIDEO TERUNGKAP! 10 Tersangka Kerusuhan di Kemang Jaksel 'Preman Bayaran', tapi Belum Dibayar

Tersangka kerusuhan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, merupakan preman bayaran yang bekerja sebagai jasa pengamanan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Fredderix Luttex

Kemudian pelaku AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari.

"Dua pelaku, RTA dan WRR, menyerahkan diri pada 1 Mei 2025 pukul 01.00 WIB," ucap Murodih.

Adapun Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan ini.

Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah 10 orang.

"Total yang diamankan sebanyak 27 orang. Dari jumlah itu, 10 orang terbukti terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Jumat.

Para tersangka itu antara lain berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, Y, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang disita meliputi empat pucuk senapan angin, tiga senjata tajam jenis parang, satu unit mobil Toyota Agya, delapan handphone, dan enam pakaian milik pelaku,” ungkap Kompol Murodih.

Kasus bentrokan ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. 

Para tersangka itu dijerat pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Mereka diancam hingga 20 tahun penjara. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved