May Day

Sahutan Para Buruh Lebih Meriah untuk Teddy Bikin Prabowo Tersenyum di Panggung May Day

Candaan tersebut disambut tawa oleh para pejabat di panggung, termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

|
Editor: Joanita Ary
Sekretariat Presiden
MAY DAY -- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Kehadirannya tersebut menandai momen bersejarah, karena Prabowo menjadi presiden pertama dalam enam dekade terakhir yang hadir langsung dalam peringatan May Day di Indonesia . 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, menjadi momen bersejarah dengan kehadiran Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. 

Dalam suasana yang penuh semangat, terjadi momen menarik saat Presiden Prabowo menyapa para pejabat yang hadir di atas panggung.​

Saat menyebut nama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, massa buruh memberikan sambutan yang sangat meriah.

Melihat antusiasme tersebut, Presiden Prabowo dengan nada bercanda berkata

Baca juga: Prabowo Sapa dan Salami Buruh di May Day 2025: Simbol Keberpihakan Presiden kepada Pekerja

"Kok lebih banyak sahutannya daripada untuk gue nih. Yang presiden gue nih." ​seru Prabowo.

Candaan tersebut disambut tawa oleh para pejabat di panggung, termasuk Ketua DPR Puan Maharani.

Massa buruh kemudian meneriakkan nama Prabowo secara berulang kali, menunjukkan dukungan dan antusiasme mereka. ​

Kehadiran Presiden Prabowo dalam peringatan May Day 2025 ini dianggap sebagai bentuk nyata perhatian dan komitmen keberpihakan terhadap perjuangan kaum buruh.

Kelompok aktivis Roundtable 98 Cipayung menyatakan bahwa hanya ada dua Presiden RI yang pernah menghadiri peringatan May Day, yaitu Presiden Sukarno dan Presiden Prabowo Subianto. ​

Dalam peringatan May Day 2025, para buruh menyuarakan enam tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:​

1.       Penghapusan sistem outsourcing

2.       Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

3.       Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

4.       Realisasi upah layak

5.       Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved