Berita Nasional

Pensiunan Jenderal TNI Mau Gulingkan Gibran, Pakar Hukum: Usulkan ke DPR, Tapi Sulit

Posisi Wapres Gibran sedang digoyang oleh pensiunan jenderal TNI. Mereka sudah tak kuat melihat putra sulung Jokowi itu, yang tak banyak kerja.

Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Warta Kota
DIGOYANG - Wapres RI Gibran Rakabuming Raka sedang digoyang posisinya oleh pensiunan jenderal TNI. Untuk mewujudkan hal itu butuh proses konstitusional yang panjang, yakni lewat DPR RI dulu baru ke MK dan diputus MPR RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini posisi Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sedang digoyang.

Purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI tampak sudah tak tahan melihat kinerja Gibran, yang dianggapnya tak becus.

Terkait wacana pencopotan atau penggulingan atau impeachment ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari turut berkomentar.

Menurut Feri, pencopotan Gibran adalah hal yang bisa terjadi, namun tak mudah.

Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI Ingin Gulingkan Gibran, Rocky Gerung: Mereka Takut Dia Jadi Pengganti Prabowo

Sebab, sebelum Gibran digulingkan ada proses panjang yang makan waktu.

Menurut Feri, jika menempuh jalur konstitusional, maka tahap awal harus melalui DPR.

Pasalnya, berdasarkan konstitusi, pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan setelah mendapatkan usul dari DPR.

"Jadi kalau mau benar, purnawirawan itu datang ke DPR, mengusulkan untuk pembahasan impeachment wakil presiden. Boleh kah? Boleh," kata Feri dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, konstitusi mengatur bahwa usul pemakzulan dapat dijalankan setelah mengantongi dukungan dari 2/3 jumlah anggota DPR atau sekitar 387 orang.

Baca juga: Gibran Digoyang, Purnawirawan TNI Minta Diganti, PDIP Anggap Saran Bagus, Apa Kata Pengamat?

Kemudian, proses akan berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum diteruskan ke MPR yang akan memutus pemakzulan.

Setelah Gibran dimakzulkan, presiden akan mengusulkan dua nama yang akan mengisi posisi wakil presiden.

"Jadi agak berat, tapi kalau memang serius itu (jalur yang) benar, harusnya diusulkan dengan catatan ilmiah untuk diusulkan pemberhentian itu," ucap Feri.

Feri menyebutkan, proses pemakzulan memang dirancang sulit lewat konstitusi, tetapi bukan berarti mustahil.

SOAL GIBRAN - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, minta pensiounan jenderal TNI segera mengusulkan keinginan mereka untuk menggulingkan Gibran ke DPR RI.
SOAL GIBRAN - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, minta pensiounan jenderal TNI segera mengusulkan keinginan mereka untuk menggulingkan Gibran ke DPR RI. (Kompas.com)

"Pemberhentian presiden dan atau wakil presiden biasa, tapi memang dirancang sulit di dalam sistem presidensial," kata dia.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri telah mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, forum ini meminta reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, tetapi presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.

"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto, Kamis (24/4/2025).

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno menyatakan, MPR berpegang teguh pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait usul mencopot Gibran

Keputusan KPU yang dimaksud Eddy adalah keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. 

"Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). 

Eddy menilai, jika masalahnya adalah pelanggaran kode etik pada saat pencalonan, seharusnya masalah itu dibahas dan ditindak sebelum dinyatakan terpilih dan dilantik. 

Sementara, saat ini Prabowo dan Gibran sudah resmi menjabat usai MPR melantik keduanya. 

Oleh karena itu, pemakzulan memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk dari pakar hukum tata negara. 

"Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum," katanya. 

"Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," lanjut Eddy. 

Elite Politikus PAN ini pun memastikan bahwa MPR belum membahas usul pencopotan Gibran tersebut. 

"Belum, sampai saat ini masih belum, dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," tandasnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved