Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ada 3 Syarat untuk Memakzulkan Gibran, Keputusan di DPR

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan syarat dan mekanismen pemakzulan untuk Presiden atau Wakil Presiden RI

Kolase foto/istimewa
PEMAKZULAN GIBRAN - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin sebut ada 3 syarat bisa dilakukan DPR untuk memakzulkan Wapres Gibran 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ramai wacana untuk menggulingkan posisi Gibran Rakabuming Raka Waki Presiden RI, apakah semudah itu? 

Keinginan untuk menggulingkan Gibran datang bukan dari orang sembarangan, tapi ratusan purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI.

Tentu mereka tak asal, tapi ada perhitungan dan kalkulasi politik yang matang.

Salah satu pensiuna jenderal TNI yang turut menandatangani agar Gibran digulingkan adalah mantan Wapres Try Sutrisno.

Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, seperti usulan Forum Purnawirawan, dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Presiden Prabowo "Habisi" Karier Politik Gibran, Ini Analisa Ray Rangkuti

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan syarat dan mekanismenya.

"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

Akademikus Universitas Gajah Mada itu pun memaparkan, tiga syarat yang apa bila terbukti dilakukan Gibran, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.

"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."

"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."

Baca juga: Jawab Purnawirawan yang Ngotot Copot Gibran Rakabuming Raka, MPR RI Sindir Pengesahan KPU RI

"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.

Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.

Uceng, sapaan Zainal, pun menjelaskan, dari tiga syarat pemakzulan, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpa.

Isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu hingga soal Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, bisa memenuhi syarat pemakzulan jika benar-benar terbukti.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved