Berita Jakarta

Bakal Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Ini Rute Wali Kota Jaksel dari Rumah Menuju Kantor

Bakal Naik Transportasi Umum Hari Rabu, Ini Rute Wali Kota Jaksel dari Rumah Menuju Kantor

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
LTRANSPORTASI UMUM -- Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin. Dirinya berkomitmen mendukung kebijakan Gubernur Jakarta Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. 

Adapun ASN yang harus menaati kebijakan tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.

Kemudian, para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta, dan Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lalu, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta dan Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut juga tertulis, mereka wajib menggunakan transportasi umum setiap Rabu saat berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas dan pulang dari tempat kerja.

Kemudian, jenis moda transportasi yang dikategorikan sebagai angkutan umum massal meliputi Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Light Rapid Transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), Kereta Bandara (Raillink), Bus/Angkot reguler dan Kapal serta angkutan antar jemput karyawan/pegawai.

“Kepala perangkat daerah bertanggung jawab dan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi pada setiap hari Rabu di unit kerjanya,” tulis aturan itu. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved