Berita Nasional
Ketua PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming
Menurut Komarudin, usulan dari purnawirawan TNI-Polri harus disikapi secara serius oleh Presiden Prabowo.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun meminta agar Presiden Prabowo Subianto merespon desakan dari purnawirawan TNI-Polri untuk mengganti wapres Gibran Rakabuming Raka melalui jalur konstitusi
Dia menyebut, usulan dari Purnawirawan TNI tersebut sudah pasti mempertimbangkan banyak hal
"Jadi begini, kalau menyangkut purnawirawan, ini kan orang kita lihat ya, ini bukan relawan, kalau usulan relawan perlu kajian lebih dalam," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut Komarudin, usulan dari purnawirawan TNI-Polri harus disikapi secara serius oleh Presiden Prabowo.
Baca juga: Dokumen Rahasia Ungkap Skenario Hancurkan PDIP, Bu Mega Sudah Tahu Siapa Sosok Pengkhianat di Partai
"Tetapi kalau usulan purnawirawan itu harus ditanggapi serius oleh presiden, karena itu purnawirawan yang bukan kelas abal-abal," ujar Komarudin.
Apalagi, kata dia, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno merupakan salah satu tokoh di balik usulan tersebut.
Komarudin meyakini bahwa para purnawirawan memiliki pertimbangan strategis yang mendalam sebelum menyampaikan usulan tersebut.
"Jadi kalau mereka mengusulkan itu pasti mempertimbangkan kondisi bangsa saat ini dan ke depan geopolitiknya, beban tanggung jawab seorang wapres dalam menangani masalah-masalah Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Gur Nur Bebas! Dulu Dipenjara usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Saya Akan Lanjutkan Jihad!
Baca juga: Dikecam Banyak Orang, Fans Gibran Minta Maaf usai Olok-olok Fisik Jenderal Try Sutrisno
MPR RI Sindir Pengesahan KPU RI
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjawab para purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden RI.
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno pun menyinggung soal keputusan KPU RI yang sudah mengesahkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres ke-14 RI.
Eddy menyatakan, MPR berpegang teguh pada keputusan KPU RI terkait usul mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang datang dari Forum Purnawirawan TNI.
Keputusan KPU yang dimaksud Eddy adalah keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Untuk pertanyaan itu kan sudah dijawab oleh pimpinan saya, Ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih, dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024, Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka. Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI," kata Eddy dikutip dari Kompas.com.
Eddy menilai, jika masalahnya adalah pelanggaran kode etik pada saat pencalonan, seharusnya masalah itu dibahas dan ditindak sebelum dinyatakan terpilih dan dilantik.
Sementara, saat ini Prabowo dan Gibran sudah resmi menjabat usai MPR melantik keduanya. Oleh karena itu, pemakzulan memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk dari pakar hukum tata negara.
"Sementara ini kan kita sudah melantik dan sudah berjalan hampir 6 bulan pemerintahan. Saya kira itu perlu telaahan dari pakar hukum. Tapi kembali lagi, MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai saat ini merupakan pegangan kita berdasarkan landasan konstitusi," kara Eddy.
Politikus Partai Amanat Nasional ini pun memastikan bahwa MPR belum membahas usul pencopotan Gibran tersebut.
"Belum, sampai saat ini masih belum. Dan kalaupun ada, pasti akan dibahas di rapat pimpinan MPR," jelasnya.
Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk mencopot atau mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Desakan itu datang dari para Purnawirawan TNI.
Desakan mengganti Wakil Presiden disampaikan saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.
Baca juga: Pengamat Ungkap Skema Pergantian Wapres, Prabowo Subianto Harus Serahkan 2 Nama
Mereka diantaranya yakni mantan Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.
Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Atas hal itu Presiden RI Prabowo Subianto bereaksi atas tuntutan purnawirawan TNI yang mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Reaksi Prabowo Subianto atas usul pencopotan Gibran Rakabuming Raka itu diumumkan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto pada Kamis (24/4/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Menurut Wiranto, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Namun presiden juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memiliki kekuasaan yang terbatas.
Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," tambahnya.
Ganjar Ingatkan Pemakzulan Tidak Bisa Main-main
Di sisi lain, Ganjar Pranowo turut mengomentari tuntutan itu.
Ganjar beralasan proses pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Menurut Ganjar, setiap proses pemakzulan harus dilandasi tuduhan yang jelas.
“Kalau orang mau bicara pemakzulan itu atas dasar apa, atas tuduhan apa,” kata Ganjar saat ditanya soal isu pemakzulan Gibran di JCC, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Menurutnya perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum.
Hal itu berbeda dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.
“Jadi bedakan antara orang yang ingin berproses pemakzulan dengan mereka atau orang yang sedang menilai. Rasanya bukan itu yang dimaksud,” ungkap Ganjar.
Apalagi Ganjar menegaskan bahwa aturan konstitusi yang ada terkait pemakzulan sudah sangat jelas.
“Pemakzulan? Oh tidak ada, aturan konstitusinya udah jelas,” tegasnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Masih Pelajari Usulan Forum Purnawirawan soal Pergantian Wapres Gibran Rakabuming
Aturan Pencopotan Wakil Presiden
Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:
Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Baca juga: Prabowo Subianto Masih Pelajari Usulan Forum Purnawirawan soal Pergantian Wapres Gibran Rakabuming
Tanggapan Prabowo
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan bahwa Prabowo menghormati usulan dari para Purnawirawan TNI tersebut, termasuk soal pemakzulan Gibran.
"Presiden memang menghormati dan memahami ya pikiran-pikiran itu. Karena kita tahu beliau dan para purnawirawan satu almamater ya, satu perjuangan, satu pengabdian."
"Dan tentu punya sikap moral yang sama ya dengan jiwa sapta marga dan sumpah prajurit," ungkap Wiranto dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Meski demikian, kata Wiranto, Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, serta panglima tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu.
"Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Beberapa alasan ya. Yang pertama kan beliau perlu mempelajari dulu ya isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental."
"Lalu beliau juga kita lihat bahwa presiden, walaupun sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, juga panglima tertinggi TNI, istilahnya mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas ya, artinya kekuasaan beliau, kewangan terbatas juga," ungkapnya.
Wiranto juga mengatakan bahwa Prabowo meminta publik agar tidak ikut menyikapi pro dan kontra.
Karena hal tersebut nantinya dikhawatirkan hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan mengganggu kebersamaan.
"Nah, itulah ya kira-kira yang bisa saya sampaikan ya. Sehingga dengan demikian, maka kita mengharapkan bahwa saatnya nanti ya tentu ada penjelasan-penjelasan resmi ya yang bisa mendinginkan suasana," ungkap Wiranto.
Kronologis Tuntutan
Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran itu disampaikan oleh para purnawirawan TNI saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).
Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan yakni 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya adalah soal usulan pergantian Gibran itu.
Delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Panglima ABRI, sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, mantan Menteri Agama Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Alasan mereka mengusulkan Gibran harus diganti karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
| Rocky Gerung Ungkap Alasan Hadiri Pelantikan Dudung dan Jumhur di Istana |
|
|---|
| Prabowo Reshuffle Kabinet, Qodari Pimpin Bakom, Dudung Jadi Kepala KSP |
|
|---|
| Dudung Abdurachman Resmi Jadi Kepala Staf Kepresidenan |
|
|---|
| Reaksi Sultan Yogyakarta Atas Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha |
|
|---|
| Ini Deretan Nama-nama Tokoh yang Sambangi Istana Jelang Reshuffle |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/komarudin-watubun1.jpg)