Berita Nasional

Gur Nur Bebas! Dulu Dipenjara usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Saya Akan Lanjutkan Jihad!

Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu

|
Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan layar
BEBAS- Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur untuk pertama kalinya tampil di channel miliknya usai menjalani masa hukuman di penjara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akhirnya menghirup udara segar usai bebas bersyarat dari hukuman penjara.

Gus Nur muncul untuk pertama kalinya di Channel Youtube miliknya, mengumumkan bahwa dirinya baru saja dibebaskan dari penjara karena sudah menjalani masa hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

"Hari ini, Minggu 27 April 2025 saya berada di kediaman, di rumah Malang. Baru keluar dari penjara, baru bebas dari penjara," tutur Gus Nur dikutip Warta Kota pada Senin (28/4/2025)

Gus Nur menceritakan proses panjang yang dilaluinya ketika menghadapi perkara hukum akibat membahas dugaan ijazah palsu bersama Bambang Tri Mulyono

Selama masa penahanan hingga vonis, Gus Nur dipindahkan dari penjara satu ke penjara lainnya.

Baca juga: Jampidsus dan JPU Dilaporkan ke Janwas soal Perkara Zarof Ricar, Kapuspen: Kami Hormati Kritik

"Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, pindah ke Rutan Polda Jateng, pindah di Rutan Mako Brimob dan pindah ke Rutan Surakarta. Masya Allah," ungkapnya.

Gus Nur menyebut, ke depan dia akan terus melakukan kebaikan. 

"Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, kembali aktivitas melayani cahaya dan takdir Allah, bermanfaat untuk banyak orang," katanya.

"Kita akan lamnjutkan program-program yang dulu kita punya. Bedah rumah fakir miskin, bedah masjid, infaq besar dan sebagainya," imbuhnya

Di sisi lain, Pakar Hukum Refly Harun menanggapi bebasnya Gus Nur.

Baca juga: Dikecam Banyak Orang, Fans Gibran Minta Maaf usai Olok-olok Fisik Jenderal Try Sutrisno

"Saya sudah tahu beberapa waktu lalu sudah tahu bahwa Gus Nur akan bebas pada April, karena saya sempat mengunjungi Gus Nur di Lapas Surakarta," kata Refly, mengutip Channel Youtubenya

Refly menyebut, Gus Nur telah menjalani hukuman penjara lebih dari dua tahun penjara

"Padahal, jika mengaku kepada hukum konstitusi dan standar hukum yang selurus-lurusnya, jangankan 2,5 tahun, sehari saya Gus Nur tidak layak untuk ditahan. karena yang dilakukannya itu sesuatu yang bukan pelanggaran, bukan kejahatan," katanya

"Ini semata-mata untuk membungkam bambang Tri, tapi Gus Nur ikut kena. karena kalau bambang Tri sendiri (yang ditahan) itu terlalu kentara. Karena Bambang Tri yang menulis buku tentang Jokowi Undercover 2 yang isinya memang ngeri-ngeri sedap. Intinya ini yang menyulut isu soal ijazah palsu."

Refly mengenang saat Bambang Tri dan Gus Nur secara mengejutkan ditangkap dan ditahan polisi

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved