Minggu, 10 Mei 2026

Kriminalitas

Diburu, Pemasok Senjata Api Makarov, Airsoft Gun Rakitan dan Senjata Laras Panjang ke Pengacara Muda

Dari tangan pengacara S, polisi menyita senjata api Makarov 7,65 mm, airsoft gun rakitan dan satu buah senjata api laras panjang. Ini kronologinya.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Tribun
POLISI BURU PEMASOK SENPI - Ilustrasi senjata api jenis revolver. Dari tangan pengacara S, polisi menyita senjata api Makarov 7,65 mm, airsoft gun rakitan dan satu buah senjata api laras panjang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang pengacara berinisial S (31) mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan memiliki senjata api secara ilegal, Jumat (25/4/2025) pagi.

Dari tangan S, polisi menyita senjata api Makarov 7,65 mm, airsoft gun rakitan dan satu buah senjata api laras panjang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, pelaku membeli senjata api tersebut dari seorang tersangka berinisial A seharga Rp 30 juta.

Baca juga: Sempat Ditabrak Pemilik Rumah, Komplotan Perampok Beraksi Pakai Senjata Api di Bojongsari Kota Depok

"Senjata api jenis laras panjang dibeli tersangka S dari seseorang inisial SS di toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, tahun 2016," kata Firdaus di kantornya, Senin (28/4/2025).

Saat ditanya keberadaan toko senapan, S mengaku sudah lupa karena proses pembeliannya sekira 9 tahun lalu.

Untuk senjata airsoft gun, S mendapatkannya dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015.

Baca juga: Alasan Hartono Lakukan Aksi Koboi hingga Takuti Mantan Pacar Sambil Todongkan Senjata Api di Cimahi

Harga airsoft gun itu Rp 3 juta.

"Dari temuan barang bukti senjata api, tim melakukan koordinasi dengan Satnarkoba agar dilakukan tes urin dan hasilnya tersangka S positif narkoba," ujar Firdaus.

Saat ini polisi memburu pemasok senjata api berinisial A dan toko penjual senjata api.

Baca juga: Polres Metro Jakpus Tangkap Pengacara Muda, Terlibat Kecelakaan, Ditemukan Senpi dan Positif Narkoba

Motif membeli senjata api dan menyimpanannya untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan orang tak dikenal.

S mengaku mendapat serangan dari orang tidak kenal dengan cara ditusuk menggunakan sejata tajam.

Tersangka S dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sidana 20 tahun penjara. (m26)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved