Kriminalitas

Alasan Hartono Lakukan Aksi Koboi hingga Takuti Mantan Pacar Sambil Todongkan Senjata Api di Cimahi

Aksi koboi itu dilakukan Hartono saat menghentikan mobil Toyota Raize yang ditumpangi tiga orang di Cimahi, Jawa Barat. Ini masalahnya.

Kscj
TODONGKAN SENPI - Ilustrasi aksi koboi. Aksi koboi itu dilakukan Hartono saat menghentikan mobil Toyota Raize yang ditumpangi tiga orang di Cimahi, Jawa Barat, sambil menodongkan senjata api. Ini masalahnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hartono Soekwanto (53) ditangkap polisi dan ditahan di Mapolres Cimahi, Jawa Barat.

Hartono diamankan polisi setelah terlibat dalam aksi koboi hingga memakai senjata api di jalanan.

Aksi koboi itu dilakukan Hartono saat menghentikan mobil Toyota Raize yang ditumpangi tiga orang, yakni IZ (23), NA alias Nuri (29), dan RKF (26).

Baca juga: Aksi Koboi Jalanan di Mampang Prapatan, Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Kejadian tersebut dipicu masalah asmara.

Hartono berusaha mendekati mantan kekasihnya yang telah mengakhiri hubungan asmara pada dua bulan lalu.

"Waktu itu saya lihat mobil dia, kemudian saya berhentikan, karena saya emosi, melihat dia, kenangan lama muncul lagi," kata Hartono saat diwawancarai di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Aksi Koboi di Tol Tomang hingga Pukul Sopir Taksi Online Sudah Dilaporkan ke Polisi

"Permasalahannya pertemanan (hubungan tanpa status)," lanjutnya.

Salah satu penumpang di dalam mobil tersebut adalah mantan kekasih Hartono.

Meski hubungan asmaranya telah berakhir, Hartono yang belum bisa mengikhlaskan putus cintanya itu.

Baca juga: Viral Aksi Koboi Pengemudi BR-V Tembak Ban Pajero di Demak Jateng, Sempat Kabur ke Kudus

Ia berusaha mengejar mantan pacarnya untuk menyelesaikan permasalahan asmara.

Namun, mantan kekasihnya enggan membuka pintu mobil, sehingga Hartono melakukan tindakan nekat dengan menggedor mobil dan mengeluarkan senjata api.

"Saya punya pistol sudah 6 tahun, waktu itu niatnya buat menakut-nakuti dia, sama jaga-jaga juga khawatir terjadi sesuatu," jelas Hartono.

Baca juga: Viral, Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol ke Sopir Avanza di Tol Jagorawi

Akibat perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Hartono menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat.

"Saya memohon maaf pada masyarakat Indonesia atas perbuatan saya dan saya menyesal, dan saya siap mengikuti proses hukumnya," kata Hartono.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Hartono Soekwanto, Kejar Mantan Bawa Pistol karena Kenanganan Lama Muncul Lagi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved