Kriminalitas

Sopir Taksi Online Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kali Baru Kabupaten Tangerang, Ini Kronologisnya

Sopir taksi online berinisial MR (35), dibunuh dan jasadnya dibuang ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis. Ini kronologisnya.

Tribun
PEMBUNUHAN SOPIR TAKSI ONLINE - Sopir taksi online berinisial MR (35), dibunuh dan jasadnya dibuang ke Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/4/2025). Ini kronologisnya. 

IT alias Jefri ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi.

Sementara NH alias Dayat ditangkap pukul 23.25 WIB di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten.

Akibat perbuatannya, kedua dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," ujar Zein.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Taksi Online Dibunuh di Tangerang, Jasadnya Dibuang ke Kali Baru"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved