Ratusan Purnawirawan TNI Desak Copot Wapres, Begini Cara Mengganti Wakil Presiden RI

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk mencopot atau mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Desy Selviany
Sumber: Dokumentasi Youtube Gibran Rakabuming Raka
GIBRAN BICARA DEMOGRAFI - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka berbicara soal Indonesia yang akan mendapatkan bonus demografi sebesar 208 juta pada periode 2030 sampai 2045. 

WARTAKOTALIVE.COM - Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto didesak untuk mencopot atau mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu datang dari para Purnawirawan TNI.

Desakan mengganti Wakil Presiden disampaikan saat acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat ini turut dihadiri oleh sejumlah pensiunan Jenderal TNI.

Mereka diantaranya yakni mantan Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, Mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto hingga Mantan KSAU, Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan dan sejumlah tokoh masyarakat lain, seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, hingga Said Didu.

Satu dari delapan tuntutan forum tersebut yakni: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Lalu apakah Presiden RI bisa mengganti jabatan Wakil Presiden?

Wakil Presiden RI ternyata tidak bisa diganti dengan mudah sekalipun oleh Presiden RI. 

Adapun Wakil Presiden RI hanya bisa diganti apabila meninggal dunia ataupun dimakzulkan. 

Pemakzulan Wakil Presiden RI seperti tertuang Pasal 7A UUD 1945 memiliki alasan-alasan khusus.

Misalnya saja Wakil Presiden RI harus terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Usul pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara dan tindak pidana berat lainnya atau presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Pergantian Presiden ataupun Wakil Presiden RI tertuang dalam peraturan rancangan Tata Tertib MPR yang disahkan pada Sidang Paripurna, Senin (1/3/2010) seperti dimuat Kompas.com.

Baca juga: Digoyang Pensiunan Jenderal TNI dan Dislike Monolog, Gibran Batal Menginap di Sikka NTT

Hal itu diatur secara khusus aturan mengenai tata cara pemilihan dan pelantikan Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden

Aturan tersebut termaktub dalam Bab XIX.

Berikut adalah aturan lengkapnya : 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved