Ada Finalis Indonesian Idol 2014 Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Seorang finalis Indonesian Idol tahun 2014 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4/2025) terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang finalis Indonesian Idol tahun 2014 dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4/2025).
Finalis Indonesian Idol 2104 itu adalah Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal dengan sapaan Windy Idol.
Pemanggilan Windy Idol itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Windy Idol dipanggil sebagai saksi itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WYBU, wiraswasta," katanya dalam keterangannya.
Selain Windy Idol, penyidik KPK turut memanggil kakak Windy bernama Rinaldo Septariando.
Sebelumnya Windy Idol dan Rinaldo Septariando telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang di Mahkamah Agung.
Mereka berdua dijerat bersama Hasbi Hasan.
Perkara TPPU ini adalah pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan.
Baca juga: Siswi SMAN 8 Rara Sudirman Kontestan Indonesian Idol Tuai Dukungan dari Wali Kota Hingga Disdik
Hasbi sendiri telah divonis 6 tahun penjara.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil "cayang" hingga tinggal bersama di hotel.
Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan seperti hotel, tas, dan liburan bersama.
Windy Idol juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan dengan nilai yang mencapai Rp10 miliar.
Dalam proses persidangan dimaksud, jaksa KPK turut menampilkan foto saat Windy bersama Hasbi menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Windy Idol pun pernah dicegah KPK bepergian keluar negeri sejak 21 Maret 2024. Belum diketahui apakah masa pencegahan keluar negeri Windy diperpanjang atau tidak.
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Begini Nasib Terkini Junaidi, Peserta Indonesian Idol yang Ditangkap Petugas Dinsos saat Mengamen |
![]() |
---|
MA Kabulkan Peninjauan Kembali PT ANTAM, Kerugian Negara Dinyatakan Nihil |
![]() |
---|
Hasil Survei PRC: Kepercayaan Terhadap MA dan Kejagung Lebih Baik Dibanding Polri, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Hakim yang Tangani Kasus Agnez Mo Diduga Langgar Kode Etik, Ari Bias: Hormati Saja Proses Hukumnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.