Pelecehan Seksual
Kronologi Oknum Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi yang Sedang Mandi: Korban Teriak Histeris
Azwindar Eka Satria yang diketahui sebagai dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) gigi Universitas Indonesia
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Seorang mahasiswi melaporkan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) gigi Universitas Indonesia (UI) atas nama MAES atau Azwindar Eka Satria tersebut ke Mapolres Jakarta Pusat
Dokter muda itu dilaporkan usai tepergok mengintip dan merekam aktivitas sang mahasiswi di kamar mandi.
Mahasiswi yang mendadak tahu kegiatannya di kamar mandi direkam langsung histeris.
Dokter yang diketahui merekam mahasiswi sedang mandi ternyata dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) gigi Universitas Indonesia (UI) atas nama MAES atau Azwindar Eka Satria.
Peristiwa memalukan itu terjadi di salah satu kosan di kawasan di Gang Pancing, Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Daftar Artis yang Diangkat Jadi Pengurus DPP PAN 2024-2029, Desy Ratnasari Duduki Jabatan Penting
Berdasarkan laporan korban, polisi dengan cepat membekuk Azwindar atau MAES.
Azwindar Eka Satria yang diketahui sebagai dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) gigi Universitas Indonesia, dibenarkan Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP M Firdaus.
"Ya benar (dokter PPDS UI)," kata Firdaus, Jumat (18/4).
Peristiwa perekaman mahasiswa mandi itu, katanya terjadi pada Selasa (15/4/2025).
Saat itu korban tengah mandi seperti biasa.
Baca juga: Momen Dedi Mulyadi Datangi Lokalisasi di Subang, Teteh PSK Kaget Diberi Uang Rp2 Juta
Korban kemudian curiga dengan aktivitas di sekitar kamar mandinya yang berdekatan dengan kosan pelaku.
"Awal mula pelapor sedang mandi di kosan tempat pelapor tinggal. Lalu karena lokasi kamar mandi kosan yang berdempetan dengan kamar mandi terlapor, tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," jelasnya.
Firdaus mengatakan, korban merasa trauma dengan peristiwa tersebut.
"Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma, selanjutnya pelapor mendatangi Kantor Mapolres Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Dipanggil PN Surakarta untuk Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi, Kepsek SMAN 6 Solo Minta Bantuan Dinas
Setelah menerima laporan, polisi pun melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi-saksi, dan pelaku.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan ahli pornografi dan Kementerian Agama, termasuk mengecek TKP.
Pelaku kini telah ditangkap.
"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," kata Firdaus dalam keterangan tertulis, Jumat (16/4/2025).
Korban Berteriak
Awalnya kata Firdaus, korban sedang mandi di kamar indekosnya.
Kamar korban disebut bersebelahan dengan kamar MAES.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi, menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone," ujar Firdaus.
Menyadari aktivitasnya direkam, korban langsung berteriak.
Korban bersama pihak indekos lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.
Menindaklanjuti laporan ini, polisi telah memeriksa korban, pelaku, pemilik indekos, dan teman korban.
Polisi juga telah mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan gelar perkara.
MAES pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Firdaus.
Tersangka dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dugaan Pelecehan Pasien oleh Dokter di Persada Hospital Malang
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang pasien oleh salah satu dokter di Persada Hospital Malang, Jawa Timur (Jatim) terus bergulir.
Penyelidikan internal dilakukan manajemen rumah sakit terhadap dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Korban sendiri adalah QAR (31), wanita asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) dengan terduga pelaku dokter berinisial AY.
Dokter Forensik dan Medikolegal, Galih Endradita, yang juga Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital Malang pun mengungkapkan hasil penyelidikan internal mereka terkait kasus ini.
Terduka pelaku yakni dokter AY pun telah menjalani sidang kode etik dan disiplin di tingkat internal rumah sakit.
Berdasarkan hasil sementara, diketahui bahwa memang benar dokter AY menangani pasien QAR saat dirawat di Persada Hospital beberapa tahun lalu.
"Dari keterangan yang bersangkutan (dokter AY), bahwa ia telah melakukan pemeriksaan ke pasien (terduga korban QAR) sesuai dengan standar medis," kata Galih dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Persada Hospital Malang, Jumat (18/4/2025), dilansir SuryaMalang.com.
Meski demikian pihaknya masih akan mendalami keterangan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
"Namun, keterangan tersebut masih akan kami pastikan dan kami lakukan pendetailan lagi," sambungnya.
Selain itu pihak rumah sakit juga akan berkomunikasi dengan terduga korban pelecehan seksual tersebut.
Baca juga: Banyak Dokter Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Lemahnya SOP Bisa Jadi Faktor Penyebab
"Kami akan berkomunikasi untuk mendapatkan informasi langsung dari pasien tersebut, karena harus cover both side. Barulah dari situ diambil sikap final dan diambil suatu keputusan," imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya peristiwa pelecehan seksual tersebut.
Hal ini dikarenakan peristiwa yang sudah beberapa waktu lalu itu tidak pernah ada dilaporkan ke pihaknya.
"Kami baru tahunya di tahun ini dan itu pun diinformasikan dari media. Karena selama ini, kami tidak menerima laporan komplain atau keluhan apapun dari pasien tersebut," ucap Galih.
Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit telah menonaktifkan AY selama proses persidangan etik dan disiplin yang dijalaninya.
Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit, juga menyayangkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY terhadap pasien.
"Kami sangat prihatin dan sangat menyayangkan adanya tuduhan tersebut," tutur Sylvia.
Sylvia menegaskan bahwa Persada Hospital Malang tidak mentoleransi pelanggaran etik dalam bentuk apapun.
"Bilamana memang terbukti, maka manajemen Persada Hospital akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat dan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu, penasehat hukum korban QAR, Satria Marwan mengaku akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kami masih belum tahu ya, karena kami sendiri juga menunggu klien kami (QAR) datang ke Malang. Rencananya, klien kami akan datang pada Jumat esok atau Sabtu," ujar Satria, Kamis (17/4/2025), dilansir SuryaMalang.com.
Diberitakan sebelumnya, viral utas di media sosial (medsos) yang berisi cerita korban tentang kasus pelecehan seksual ini.
Saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada tanggal 27 September 2022, QAR diminta melepas baju oleh AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.
Korban juga disuruh untuk melepas pakaian dalamnya.
AY lalu menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.
Tak lama kemudian, AY mengeluarkan handphone dengan dalih membalas chat WhatsApp dari teman.
Tetapi, posisi kamera HP tersebut tepat mengarah ke bagian dada korban.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Berstatus ASN, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Akhirnya Diskors |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi Diskors dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Oknum Guru di SMPN 13 Diduga Lecehkan Murid, Wali Kota Bekasi Kerahkan Tim untuk Menyelidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.