Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Pengacara Hotman Paris mencurigai vonis hakim atas sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong.
WARTAKOTALIVE.COM - Pengacara Hotman Paris mencurigai vonis hakim atas sidang cerai Paula Verhoeven dan Baim Wong.
Pasalnya hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan vonis cerai tersebut menyatakan Paula Verhoeven berselingkuh.
Menanggapi keputusan pengadilan, Hotman Paris memberikan pembelaan kepada Paula Verhoeven.
Hotman Paris mempertanyakan bukti selingkuh dalam arti hukum.
Pertanyaan itu disampaikan Hotman Paris di akun instagramnya Jumat (17/4/2024).
"Topik hari ini di medsos adalah ternyata selama ini benar Paula terbukti selingkuh dari lakinya," kata Hotman seperti dimuat TribunSeleb.
"Emang sudah ada bukti selingkuh dalam arti hukum?" sambungnya.
Menurut Hotman Paris, bukti adanya perselingkuhan dalam arti hukum harus telah melakukan hubungan intim.
Hotman mengatakan sekedar pergi berduaan tidak bisa disebut bukti perselingkuhan secara hukum.
"Selingkuh dalam arti hukum harus telah melakukan hubungan intim," tutur Hotman Paris.
"Bukan sekadar jalan-jalan atau shopping atau ke luar kota."
"Itu bukanlah istilah selingkuh di mata hukum," paparnya.
Meski begitu, kata Hotman Paris, dalam keseharian bisa disebut selingkuh.
"Secara sehari-hari mungkin selingkuh," ujar Hotman.
"Tapi di mata hukum itu bukan selingkuh," tambahnya.
Baca juga: Baim Wong Sebut Langkah Paula Verhoeven Mengadu ke Komisi Yudisial Dinilai Tak Tepat, Ini Alasannya
Di sisi lain, artis Paula Verhoeven melaporkan hakim sidang cerai ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).
Pelaporan Paula Verhoeven itu dilayangkan usai hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai Paula dan Baim Wong.
Dalam putusannya Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
Sehari usai putusan, Paula Verhoeven menghampiri Komisi Yudisial (KY). Dia melaporkan hakim yang memutus sidang cerainya ke lembaga yang bertugas mengawasi kekuasaan kehakiman tersebut.
Paula Verhoeven menduga ada pelanggaran kode etika yang diambil dari putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasalnya, menurutnya hakim tidak menggunakan bukti-bukti valid yang sudah diajukan dalam putusan sidang cerai tersebut.
Paula Verhoeven juga merasa difitnah atas putusan hakim yang menuduhnya telah berselingkuh dari Baim Wong.
Di Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven pun menangis lantaran khawatir kedua anak laki-lakinya salah paham dengan putusan hakim tersebut.
Maka dari itu dia melaporkan hakim ke Komisi Yudisial demi meluruskan nama baiknya yang dianggap tercoreng karena vonis hakim PA Jaksel tersebut.
Sebelumnya Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai.
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula terbukti melakukan perselingkuhan, pelanggaran berat.
Sehingga hakim mengabulkan permohonan Baim Wong untuk bercerai dengan Paula.
Pihak Baim wong juga mengharapkan Paula tidak melakukan banding sebab sudah ada sejumlah bukti akurat seperti CCTV dan chatting mesra Paula dengan selingkuhannya.
Paula juga tidak berhak mendapatkan nafkah akibat terbukti melakukan perselingkuhan. Seain itu, Paula juga tidak mendapatkan hak asuh anak.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh, pelanggaran berat dalam rumah tangganya dengan Baim Wong.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 16 April 2025, majelis hakim menyatakan Paula sebagai istri nusyuz, yakni istri yang tidak menaati kewajiban pernikahan dan melakukan pengkhianatan terhadap suaminya.
"Dalil-dalil yang disampaikan pemohon (Baim Wong) dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana di kantornya pada Rabu, 16 April 2025.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti. Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, kemudian mengkhianati hubungan suci suami istri," tambahnya.
(Wartakotalive.com/DES/TribunSeleb)
3 Kali Gagal Pisah di PA Tigaraksa, Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Erin di PA Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Olla Ramlan Disebut Banting Stir Jadi Disc Jockey setelah Jarang Muncul di Televisi, Begini Katanya |
![]() |
---|
Sedang Jalani Proses Cerai, Chikita Meidy Sebut Indra Adhitya Tidak Beri Uang Sekolah dan Jajan Anak |
![]() |
---|
Ruben Onsu Dirawat Lagi di Rumah Sakit, Betrand Peto hingga Aditya Gumay Berdoa Supaya Segera Sembuh |
![]() |
---|
Dihujat Warganet usai Video Menari di Klub Malam Viral di Media Sosial, Olla Ramlan: Jangan Judge! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.