Jumat, 24 April 2026

Berita Karawang

Didemo Warga, Kepala DPMPTSP Karawang Jelaskan Izin Tambang Kapur di Pegunungan

Warga demo menolak aktivitas pertambangan kapur di wilayah pegunungan Karawang Selatan, karena dianggap merusak lingkungan. Sang pejabat pun bereaksi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
warta kota/muh azzam
IZIN TAMBANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan, coba menjelaskan mengenai izin tambang kapur yang di pegunungan. Sebab, warga menolaknya karena berdampak negatif pada lingkungan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Heboh, aksi penolakan aktivitas pertambangan kapur di wilayah pegunungan Karawang Selatan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan menjelaskan, terkait terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Januari 2024.

"Soal yang didemo kemarin itu izinnya dari Provinsi bukan dari Kabupaten," kata Wawan saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).

Ia menerangkan, bahwa pada tahun 2020 itu kewenangan pemberian izin tambang menjadi ada di pemerintah pusat. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Tambang Kapur di Karawang Selatan Rusuh, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan

Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) mengatur bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat

"Ketika itu pada 2020 dari Pemerintah Kabupaten Karawang hanya surat rekomendasi dari bupati. Karena pemberian izin dari pusat," jelas Wawan.

Seiring berjalannya waktu, kata Wawan, pengurusan izin pertambangan akhirnya diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi pada tahun 2022.

Soal pendelegasian ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri ESDM.

Baca juga: Diperintah Dedi Mulyadi, Rudy Susmanto Segera Perbaiki Jalan Tambang di Kabupaten Bogor, Ini Datanya

"Dan pada 5 Februari 2024 Pemprov Jabar keluarkan izin untuk tambang PT MPB. Artinya pemberian izin bukan dari kami pemerintah kabupaten," kata Wawan.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak pertambangan di pegunungan Karawang Selatan, Kabupaten Karawang ricuh pada Kamis (17/4/2025).

Sejumlah warga nampak memaksa masuk ke area pertambangan itu. Bahkan, membakar pos Satpam dan beberapa barang lainnya yang ada di depan gerbang pabrik atau area pertambangan tersebut.

Aksi itu digelar terkait terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pada Januari 2024, di wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan.

TOLAK TAMBANG KAPUR - Aksi unjuk rasa warga menolak pertambangan kapur di pegunungan Karawang Selatan, Kabupaten Karawang rusuh pada Kamis (17/4/2025). Karenanya warga meminta Gubernur Jawa Barat yang baru Dedi Mulyadi turun tangan dan meninjau ulang izin pertambangan di sana.
TOLAK TAMBANG KAPUR - Aksi unjuk rasa warga menolak pertambangan kapur di pegunungan Karawang Selatan, Kabupaten Karawang rusuh pada Kamis (17/4/2025). Karenanya warga meminta Gubernur Jawa Barat yang baru Dedi Mulyadi turun tangan dan meninjau ulang izin pertambangan di sana. (Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam)

Kegiatan pertambangan itu untuk mengeruk batu kapur sebagai bahan baku pabrik semen.

"Apa jadinya jika batu kapur di wilayah kami dikeruk. Bisa-bisa kami kekurang air saat musim kemarau dan kebanjiran ketika musim hujan," ujar salah seorang tokoh Karsel, Ujang Nurali pada Kamis (17/4/2025).

Ia melanjutkan, keberadaan tambang sangat berbahaya. Karena lokasi yang berada di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru merupakan daerah resapan air hujan dan habit sejumlah hewan.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved