Polemik Ijazah Palsu

Dedy Nur Anak Buah Kaesang di PSI Serang Balik Mahfud MD yang Ikut Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dedy Nur Palaka menyebut bahwa Jokowi sudah melewati berbagai tahap verifikasi ketika mengikuti kontestasi pilkada

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube mahfudmdofficial, istimewa
POLEMIK IJAZAH PALSU- Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut bahwa masyarakat dilindungi undang-undang untuk melihat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu langsung direspon oleh kader PSI Dedy Nur 

Namun, ia menemukan beberapa hal yang menurutnya patut dipertanyakan.

"Benar bahwa skripsi itu ada. Tapi kami melihat ada perbedaan font antara bagian awal dan isi. Juga tidak ada lembar pengesahan dari dosen penguji, dan tidak terdapat nama pembimbing yang disebut sebelumnya, seperti Kasmojo," jelas Roy ditemui usai pertemuan, dilansir TribunJogja.com.

Roy menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian data yang ditunjukkan.

"Kami tidak bisa melihat ijazah asli karena memang tidak disimpan di kampus. Informasinya, rekan kami di Solo besok akan mencoba melihatnya langsung," kata dia.

UGM telah melakukan klarifikasi bahwa ijazah ayah dari Gibran Rakabuming Raka tersebut adalah asli.

Pihak UGM menegaskan Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985, dan ijazahnya ada di Jokowi.

Wakil Rektor UGM Prof Wening Udasmoro menyampaikan menegaskan UGM bukan dalam posisi membela salah satu pihak.

Kampus hadir dalam kapasitas menjelaskan jika Jokowi merupakan lulusan UGM tahun 1985 sesuai dengan dokumen yang dimiliki kampus.

"Bukan soal membela siapa, tidak. Tapi bahwa kami dalam posisi ini adalah menjelaskan sebagai sebuah lembaga yang memiliki dokumen, ini mahasiswa kami dulu atau tidak, dan lulus atau tidak? Itu sudah kami jelaskan dan Joko Widodo itu lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan," kata Wening, Selasa (15/4/2025).

Tim Kuasa Hukum Jokowi menyebut tudingan ijazah palsu yang disampaikan sejumlah pihak tidak benar dan menyesatkan. 

"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, saat jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Yakup juga memastikan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang seperti pengadilan

Ia juga mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," ujarnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved