Begini Modus Jan Hwa Diana Menahan Ijazah Pegawai Hingga Tidak Dikembalikan
Para mantan pegawai Jan Hwa Diana menceritakan kisah pilu selama bekerja di perusahaan yang terletak di Surabaya, Jawa Timur tersebut.
WARTAKOTALIVE.COM - Para mantan pegawai Jan Hwa Diana menceritakan kisah pilu selama bekerja di perusahaan yang terletak di Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Para mantan pegawai Jan Hwa Diana, mengungkapkan kebobrokan perusahaan sparepart mobil di Surabaya tersebut.
Mereka mengaku diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan saat diterima bekerja di perusahaan Jan Hwa Diana itu.
Namun, ketika resign, jika ingin ijazah tersebut kembali maka mereka harus membayar dengan tebusan jutaan rupiah.
Atas hal inilah sebanyak 12 orang yang mengaku mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Belasan eks karyawan yang melapor tersebut rata-rata berusia 25-20 tahun.
Seorang pelapor, Peter Evril Sitorus, menceritakan pengalamannya ketika bekerja di perusahaan tersebut selama tiga minggu di bulan Desember 2024 lalu.
Peter merasa peraturan yang ada di perusahaan tersebut terlalu memberatkan.
Gaji yang diterima oleh para karyawan juga disebut masih di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Apalagi, ijazahnya juga ditahan karena alasan sebagai jaminan ketika awal diterima kerja.
Peter pun memutuskan untuk keluar dari perusahaan dengan sengaja membuat dirinya dipecat, agar ijazahnya itu bisa kembali.
Namun, usaha Peter itu sia-sia karena ijazahnya tersebut tetap tidak dikembalikan secara cuma-cuma oleh perusahaan.
"Saya sengaja membuat diri saya dipecat agar ijazah saya dikembalikan, namun ternyata tidak," ungkapnya, Kamis (18/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Pelapor lain, Ananda Sasmita Putri Ageng, juga menceritakan pengalamannya saat diterima bekerja di UD Sentosa Seal sebagai admin.
Awal masuk, dia dihadapkan dengan dua pilihan, yakni menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta.
Baca juga: Hotma Sitompul di Mata Buruh, Kerap Kasih Bantuan Hukum Gratis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.