Bank DKI
Bank DKI Berkontribusi di Sektor Pendidikan, Salurkan KJP Tahap I 2025 Bagi 43.502 Siswa
Bank DKI berperan besar di bidang pendidikan bagi warga Jakarta. Sekarang diluncurkan KJP baru bagi 43.502 siswa.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bank DKI menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa, yang dilakukan selama 4 hari, tanggal 18 April – 21 April 2025.
Penyalahan KJP akan dilakukan diberbagai lokasi Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank DKI, dan sekolah di 5 wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo menyebut bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.
Baca juga: Politisi PSI Ingatkan Bank DKI Soal Perintah Pramono Anung, Larangan Rekrut Orang Titipan di Direksi
KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.
Agus H. Widodo, menyampaikan bahwa sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta khususnya dalam bidang pendidikan, pihaknya terus berkomitmen mendukung program Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang merata.
“Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” jelas Agus, Jumat (18/4/2025).
Sementara, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Bahwa Dana Nasabah Bank DKI Aman dan Himbau Tidak Kosongkan Rekening
Arie turut menginformasikan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.
Kemudahan Penggunaan KJP Dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi para penerima manfaat, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.
Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI.
Adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp.
Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp100.000 per minggu.
Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah.
Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
| Dorong Penerapan Transaksi Non Tunai , OJK dan Bank DKI Wujudkan Pulau Seribu Jadi Digital Island |
|
|---|
| Bank DKI Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank Bersama Bank Maluku MALUT |
|
|---|
| Bank DKI Distribusikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Kepada 2.094 Penerima Baru |
|
|---|
| Bareskrim Selidiki Sistem Bank DKI yang Error saat Libur Lebaran, Ini Penjelasan Brigjen Trunoyudo |
|
|---|
| Politisi PSI Ingatkan Bank DKI Soal Perintah Pramono Anung, Larangan Rekrut Orang Titipan di Direksi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.