Kabar Artis

Nikita Mirzani Laporkan Akun Medsos ke Polisi Setelah Rekaman Obrolannya dengan Reza Gladys Tersebar

Meski ada di tahanan, pemain film Nikita Mirzani disebutkan melaporkan pemilik akun media sosial, yang berkaitan dengan Reza Gladys, ke polisi.

Tribun/Bayu Indra
NIKITA RESMI DITAHAN - Nikita Mirzani tersenyum ketika bertemu dengan awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain film Nikita Mirzani masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya setelah jadi tersangka dugaan pemerasan pada selebgramr Reza Gladys.

Meski ada di tahanan, Nikita Mirzani disebutkan melaporkan pemilik akun media sosial, yang berkaitan dengan Reza Gladys.

Laporan Nikita Mirzani itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik.

Baca juga: Nikita Mirzani Hadir di Sidang Perkara Shandy Purnamasari hingga Ribut dengan Kuasa Hukum Isa Zega

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani, melaporkan kasus tersebut mewakili kliennya.

Akun TikTok tersebut dilaporkan Fahmi Bachmid dan dicatat di nomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025.

Pemilik akun TikTok itu dilaporkan setelah diduga menyebarluaskan rekaman percakapan Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys dan Attaubah Mufid, suami Reza Gladys.

Nikita Mirzani mengetahui rekaman suara itu tersebar pada Februari 2025.

Baca juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari hingga 2 Mei 2025, Nikita Mirzani Rayakan Idulfitri Dibalik Jeruji

"Korban (Nikita Mirzani) mengetahui rekaman suara percakapan dengan Reza Gladys dan Altaubah Mufid, yang disebarluaskan melalui media sosial TikTok," tulis berkas laporan tersebut, Kamis (17/4/2025).

Nikita Mirzani merasa dirugikan setelah rekaman suara itu tersebar dan melapor ke polisi.

Saat ini Nikita Mirzani ditahan di Polda Metro Jaya sejak pertengahan Februari 2025 setelah dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved