Soal Ijazah Jokowi, Koordinator Tim TIPU UGM: Kalau Palsu, Utang Negara Jadi Tanggung Jawab Pribadi

Presiden RI ke-7 Joko Widodo tidak pernah menunjukkan ijazahnya yang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Editor: Sigit Nugroho
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
IJAZAH JOKO WIDODO - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari pada 14 Maret 2025. Skripsi dari Jokowi saat menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Adapun muncul tudingan bahwa ijazah dan skripsi Jokowi adalah palsu. (Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) melayangkan kembali gugatan soal ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu.

Gugatan tersebut teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Gugatan ini melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo mengatakan bahwa sampai hari ini, Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazahnya yang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Sampai hari ini Pak Jokowi belum pernah menunjukkan ijazahnya itu di hadapan masyarakat secara jelas, pengacaranya atau siapa yang ditunjuk beliau," kata Andhika saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta pada Senin (14/4/2025).

Baca juga: Besok Rumah Jokowi Akan Digeruduk Massa, Hercules Merapat ke Solo: Nggak Usah Cari Masalah!

"Ketika mereka menunjukkan itu dengan surat kuasa itu sah, tapi kalau ijazahnya sampai hari ini kan nggak ada. Harapannya ditunjukkan biar jelas," ujar Andhika.

Sebelumnya, gugatan soal ijazah palsu itu pernah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 April 2024, tetapi dianggap kalah karena tidak terbukti. 

Kini gugatan kembali dilayangkan karena publik ingin mengetahui ijazah asli Jokowi.

Hal itu dilakukan, karena ada beberapa data yang dianggap tidak sinkron antara ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh UGM.

Merujuk salah satu unggahan politisi PSI Dian Sandi Utama, foto ijazah Jokowi dianggap memiliki banyak kejanggalan.

Banyak hal yang dianggap tidak sinkron, mulai dari pembimbing dan penanggalan terbit ijazah yang ditulis sebelum lembar pengesahan skripsi.

Baca juga: Advokat TIPU UGM Daftarkan Gugatan Baru Soal Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Lihat Skripsi di UGM

"Kami duga palsu. Ada beberapa yang kami sinyalir aneh. Tidak masuk akal, misalnya seperti yang kami kutip dalam video youtube Kementerian Sekretariat Negara. Waktu itu berkunjung ke UGM, Pembimbing Pak Kasmujo sedangkan dalam surat lembar pengesahan Prof Achmad Sumitro," jelas Andhika.

"Yang paling fatal ada ketidaksesuaian ijazah dan lembar pengesahan dari website UGM. Lembar pengesahan 14 November 1985, tetapi ijazah yang beredar tanggal 5 November 1985. Apa ya wajar ijazah lebih dulu muncul daripada lembar pengesahan skripsi," papar Andhika.

Tanggung Utang Negara

Sementara itu, Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved