Viral Media Sosial

Jokowi Digugat Tak Pernah Tunjukan Ijazah Asli, Termasuk KPU hingga UGM

Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
JOKOWI DIGUGAT - Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (13/1/2025). Kini Jokowi kembali digugat karena tak bisa tunjukan ijazah asli (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin) 

Pihaknya meyakini foto ijazah yang selama ini beredar merupakan ijazah palsu. Ia menilai ada kejanggalan mulai dari foto Jokowi yang berkacamata hingga penanggalan.

“Perkara yang ditunjukkan ijazah asli atau palsu, kami kan meyakini palsu. Kita sandingkan dengan yang asli. Apakah memakai kacamata itu diperbolehkan dalam ijazah,” jelasnya.

Salah satu yang mengunggah foto ijazah Jokowi yakni Politisi PSI Dian Sandi Utama.

Menurutnya, ada beberapa data yang tidak sinkron dari ijazah yang beredar dengan data yang diklaim dirilis oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Seperti itu kan semua hal itu bisa dilakukan dari pihak Pak Jokowi menunjukkan ijazah asli. Kalau selama ini hanya disodorkan fotokopi atau orang lain yang menunjukkan kan aneh,” terangnya.

Sidang pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 24 April 2025 mendatang.

Sidang perdana ini akan membahas mengenai syarat administrasi. Lalu persidangan selanjutnya akan bergantung pada tergugat mengajukan eksepsi atau tidak.

“Dalam sidang itu hari pertama biasanya memeriksa berkas-berkas seperti KTA, berita acara sumpah. Itu tergantung tergugatnya mengajukan eksepsi atau tidak. Eksepsi itu sanggahan. Dia menyanggah nggak yang diajukan gugatan itu. Eksepsi kompetensi dan sebagainya,” jelasnya. (*)

Sumber : TribunSolo 

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved