Berita Regional

Sah! Dedi Mulyadi Melarang Ada Pungutan hingga Sumbangan Masyarakat yang Dilakukan di Jalan Umum

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat.

Wartakotalive.com/Muhammad Azzam
LARANG PUNGUTAN DI JALAN - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Bupati Karawang pada Selasa (4/3/2025). Dedi Mulyadi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat.

SK bernomor 37/HUB.02/KESRA itu mengatur tentang pemeliharaan ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum di jalan umum dari praktik pungutan maupun sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah.

Di SK tersebut, diinstruksikan ke kepala daerah hingga pejabat setingkat lurah dan kepala desa untuk berperan aktif menertibkan praktik pungutan tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban di jalan raya.

Baca juga: Kesal Masih Ada Rumah Sakit Menahan Pasien Bayi Hanya karena Administrasi, Dedi Mulyadi: Itu Biadab!

"Para bupati/wali kota, termasuk para camat, serta lurah dan kepala desa diminta menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan atau bentuk sejenisnya," tulis Dedi Mulyadi dalam SK yang diterima Kompas.com, Senin (14/4/2025).

Aparatur pemerintah juga diminta untuk melakukan pembinaan ke masyarakat yang melakukan pungutan tersebut.

"Bangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan, menumbuhkan pemahaman dan sikap bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lain," katanya.

Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual di Bandung Terulang, Dedi Mulyadi: Masuk Kedokteran Pintar Aja Nggak Cukup

Dedi Mulyadi akan mencari solusi terkait pemenuhan dana yang digunakan untuk pembangunan tempat ibadah maupun kepentingan lainnya bagi masyarakat.

Dengan demikian, imbauan ini bisa menjadi perhatian kepala daerah hingga kepala desa agar bisa dilaksanakan penuh dengan rasa tanggung-jawab.

"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," ucap Dedi Mulyadi.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Resmi Terbitkan SK Larang Pungutan Liar di Jalan Raya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved