Berita Jakarta

Cerita Sopir Ambulans Bawa Pasien Rujukan Lewat Jalur TransJakarta hingga Kena Tilang Elektronik

Cerita Febryan sopiri mobil ambulans dan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, lalu kena tilang.

Tribun JAKARTA
SOPIR AMBULANS KENA TILANG ELEKTRONIK - Foto ilustrasi ambulans. Cerita Febryan sopiri mobil ambulans dan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, lalu kena tilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Di tengah suara sirene yang meraung menembus kemacetan Jakarta, Febryan (30) hanya fokus: menyelamatkan pasien yang dibawanya dalam mobil ambulans.

Namun, di balik kecepatan dan kepanikan yang menyelimuti hari itu, sebuah notifikasi muncul beberapa hari kemudian yakni tilang elektronik.

Ambulans yang dikemudikan Febryan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di lampu merah kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Banyak Mobil Ambulans Kena Tilang ETLE saat Bawa Pasien Gawat Darurat, Ini Klarifikasi Polisi

Dalam notifikasi tilang yang diterima, Febryan dikenai tiga pelanggaran sekaligus yakni menerobos lampu merah, masuk jalur busway, dan tidak memakai sabuk pengaman.

Padahal, saat itu Febryan sedang membawa pasien rujukan dari RS Hermina Daan Mogot menuju RS Pelni di Petamburan, Jakarta Barat.

"(Jenis pelanggarannya) Menerobos lampu merah, melewati jalur busway, melepas sabuk pengaman," kata Febryan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Minta Maaf, Sopir Ambulans Disebut Bawa Rombongan Ibu Liburan hingga Terobos Antrean di Tol Bocimi

Notifikasi tilang muncul secara otomatis melalui sistem ETLE.

Begitu dibuka, Febryan kaget melihat bahwa nomor polisi ambulansnya diblokir.

"Pas saya buka, nomor polisinya diblokir," katanya.

Baca juga: Peran Penting Kecepatan Waktu Ambulans dalam Penanganan Serangan Stroke

Ambulans yang Febryan kemudikan memang bukan pelat merah karena kendaraan itu dikelola perusahaan swasta miliknya, PT Febryan Wirasejahtera Indonesia.

"Tapi ada izinnya," ucap Febryan yang sempat bertanya pada kenalan polisi mengenai hal itu dan mendapat saran untuk mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

"ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis, nanti diajukan banding saja ke polda," lanjutnya.

Baca juga: Pria Ngotot Usir Ambulans Berhenti di Bahu Jalan Saat Beri Pertolongan Darurat, Dihujat Warganet

Febryan telah mengajukan sanggahan, tapi hingga kini belum mendapat jawaban.

Meski ambulansnya masih bisa beroperasi, ia mengaku khawatir jika kondisi ini terus berulang.

"Nanti masalahna bisa jadi banyak, mau kami terobos lampu merah, busway, tetap pelanggaran bertambah, padahal kan sudah prioritas," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved