Mudik Lebaran

Kirim Surat Minta Maaf pada Dedi Mulyadi Soal Mobil Dinas, Supian Suri: Cuma 2 ASN yang Pakai Mudik

Wali Kota Depok Supian Suri mengirim surat permohonan maaf kepada Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal mobil dinas yang dipakai ASN untuk mudik.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
MOBIL DINAS ASN - Wali Kota Depok Supian Suri mengatakan dirinya sudah mengirim surat permohonan maaf kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, karena mengizinkan ASN mudik dengan mobil dinas. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Langkah Wali Kota Depok, Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik lebaran 2025 menggunakan mobil dinas menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Bahkan, kebijakan tersebut disentil langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Supian pun mengaku telah menerima teguran dari Dedi Mulyadi atas kebijakan yang diperbuat.

Kini, dengan lapang dada, orang nomor satu di Kota Depok itu telah melayangkan permohonan maaf melalui surat kepada Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri.

Baca juga: Dedi Mulyadi Panggil Supian Suri Terkait Izin Pemakaian Mobil Dinas ASN untuk Mudik Lebaran 2025

Baca juga: Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok dan Kepala Daerah Se-Jabar Buntut Mobil Dinas Dipakai Mudik ASN

“Kemarin juga saya sudah ditegur oleh Pak Gubernur (Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi), saya sudah menyampaikan surat permohonan maaf jika kebijakan yang saya ambil bertentangan dengan ketentuan itu,” kata Supian saat menghadiri halal bihalal di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Selasa (8/4/2025).

Menurut Supian, tidak punya maksud lain atas kebijakan mengizinkan ASN mudik menggunakan mobil dinas, semata-mata agar bisa kembali tepat waktu.

“Faktanya memang benar, teman-teman yang tidak punya kendaraan, relatif tidak menggunakan kendaraan dinas, hanya kecil yang pakai, sedikit lah, cuma 2 orang, itu pun benar-benar tidak punya kendaraan pribadi,” ungkapnya.

“Tapi pada prinsipnya sudah dapat teguran dari Pak KDM (Dedi Mulyadi), dan saya sudah menyampaikan permohonan maaf, hari ini surat saya disampaikan ke Pak Gubernur, kemudian tembusan ke Kemendagri, Menpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara),” sambungnya.

Alasan Supian Suri 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran Idulfitri 1446 hijriah/2025.

Supian berdalih, tidak semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memiliki mobil pribadi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan para ASN yang ingin mudik lebaran bisa terbantu. Selain itu, langkah ini sebagai apresiasi atas pengabdian mereka.

“Yang kedua juga diharapkan akan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi,” kata Supian saat ditemui di kediamannya, Kamis (27/3/2025) malam.

“Ya yang ketiga kami tetap meminta bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya,” sambungnya.

Supian menekankan, ASN yang diberikan kendaraan dinas harus bertanggung jawab untuk menjaganya.

Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau bahkan hilang, maka menjadi tanggung jawab mereka dan harus mengembalikan kerugian negara.

“Prinsipnya mau bawa pulang kampung atau tidak dibawa kemana-mana ya pertanggungjawaban terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan,” ungkapnya.

Larangan Kemendagri 

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 M.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, aturan larangan tersebut sudah berlaku sejak lama.

"Ya, enggak boleh. Dari dulu juga aturannya sama. Enggak boleh pakai fasilitas dinas ketika mudik,” kata Bima saat ditemui di Kota Depok, Senin (17/3/2025). 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved