Viral Media Sosial

Update Kasus Lucky Hakim, Ini Pesan Menohok Dedi Mulyadi Soal Artis yang Kini Jadi Pejabat Negara

Kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim Ditanggapi Serius Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Ini Pesan Menohok Dedi kepada Artis yang Kini Jadi Pejabat Negara

Editor: Dwi Rizki
Instagram @dedimulyadi71
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dan Bupati Indramayu, Lucky Hakim. 

Di antaranya dengan menciptakan destinasi wisata ataupun tempat-tempat indah di sana. 

"Kalau mengatakan bahwa kotanya tidak sebagus Jepang, bikin dong sebagus Jepang. Kotanya tidak seindah Labuan Bajo misalnya, bikin seindah Labuan Bajo karena itu tugas pemimpin," tegas Kang Dedi.

"Jadi ini penting, jadi saya ingin nanti para pejabat itu cukup menciptakan tempat-tempat di Jawa Barat menjadi tempat-tempat indah, sehingga dia rekreasinya di wilayah kerjanya masing-masing," bebernya.

"Ini harapan saya, karena walaupun keluarganya keluarga artis," jelasnya.

Lucky Hakim Minta Maaf

Sebelumnya, Dedi Mulyadi lewat instagramnya @dedimulyadi71 pada Senin (7/4/2025) menegaskan liburan bersama keluarga, apalagi di hari libur Lebaran merupakan hak setiap orang, termasuk Lucky Hakim.

Hanya saja, posisinya yang merupakan kepala daerah ditegaskan Kang Dedi seharusnya mengikuti prosedur terlebih dahulu.

Di antaranya mengajukan izin kepada Gubernur Jawa Barat yang diteruskan kepada Kemendagri. 

"Mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang. Betul bahwa itu adalah hak pribadi. Setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," ungkap Dedi Mulyadi.

"Tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota. Kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari mendagri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," bebernya.

Kang Dedi juga menegaskan pengajuan izin merupakan prosedur yang harus dilakukan Lucky Hakim.

Apabila melanggar, Lucky Hakim katanya akan diberikan sanksi terberat, yakni diberhentikan selama 3 bulan.

"Jadi memang ada aturannya. Dan kalau melanggar ya memang sanksinya agak berat ya, yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," ungkap Kang Dedi.

"Nah itu perketentuannya seperti itu," tegasnya. 

Merujuk kasus yang dialami Lucky Hakim, dirinya meminta semua pihak untuk menaati peraturan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved