Berita Nasional

PWI: Kapolri Harusnya Malu Ajudannya Pukul Wartawan, Mesti Dicopot dan Disidang Etik

PWI: Kapolri Harusnya Malu Ajudannya Pukul Wartawan, Mesti Dicopot dan Disidang Etik. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua PWI Jateng

Sumber: Humas Polri
KAPOLRI HARUS MALU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meninjau rest area KM 456 Tol Semarang-Solo dalam rangka persiapan arus balik libur lebaran 2025, Sabtu (5/4/2025). Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, mengatakan Kapolri harusnya malu ajudannya memukul seorang jurnalis dan mengintimidasi wartawan saat kunjungan Kapolri ke Semarang. (Humas Polri) (Sumber: Humas Polri) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemukulan terhadap jurnalis oleh oknum ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit seharusnya membuat pimpinan tertinggi Polri itu malu, karena selaku penegak hukum, anak buahnya justru melanggar hukum.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, yang mengaku prihatin dan geram atas pemukulan kepada jurnalis foto Antara saat meliput agenda Kapolri di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025) sore. 

Apalagi, kata Zainal, ajudan tersebut juga mengancam menempeleng sejumlah jurnalis lainnya yang berada di lokasi.

Baca juga: Ajudan Kapolri Kejar Hingga Pukul Kepala Jurnalis di Semarang, Ini Kronologi dan Kata Jend Listyo

Dia menilai semestinya Kapolri malu lantaran anak buahnya selaku penegak hukum justru melanggar hukum dan bertindak kasar terhadap awak media.

"Enak aja wartawan mau ditempeleng satu-satu. Mereka jurnalis, bukan preman, kok dipukul. Mereka sedang menjalankan tugas mulia menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat. Koruptor saja tidak Anda tempeleng," kata Zainal yang juga Ketua LBH PETIR Jateng saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).

Zainal meminta agar Kapolri mencopot ajudannya dan menjadikannya anggota Bhabinkamtibmas Polsek.

Dengan begitu, ajudan itu dapat belajar dengan rakyat di kelurahan atau desa secara langsung.

Selain meminta maaf, ajudan tersebut juga harus diproses melalui sidang etik.

"Kapolri harus minta maaf kepada teman-teman media. Sedangkan ajudan pelaku sebaiknya dilakukan sidang etik Propam. Selain itu, korban perlu melaporkan ke Polda Jateng terkait dugaan tindak pidana Pers, ada ancaman pidana dua tahun. Locus delicti di wilayah hukum Polda Jateng," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, ajudan Kapolri melakukan kekerasan dan mengintimidasi para jurnalis saat meliput agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, (5/4/2025) sore.

Beberapa awak media dipukul kepalanya oleh ajudan, lalu diintimidasi dan diancam akan ditempeleng di sela acara.

Dalam keterangan tertulis, pemukulan terjadi terhadap seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar.

Korban langsung menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

Baca juga: Kapolri Prediksi Halal Bihalal Memicu Lonjakan Aktivitas Lalu Lintas, Minta Polisi Tetap Siaga

Lalu, ajudan tersebut menghampiri Makna, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna.

"Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, 'kalian pers, saya tempeleng satu-satu'," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, melalui pesan singkat, Minggu (6/4/2025).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved