Berita Jakarta

Pendatang Baru yang Tak Melapor ke Dukcapil Tidak Tercatat Resmi oleh Pemprov Jakarta, Ini Akibatnya

Pendatang baru yang tidak melapor sesuai ketentuan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan tercatat resmi oleh Pemprov Jakarta.

Tribun
LAPOR KE DUKCAPIL - Ilustrasi pendatang baru di Jakarta. Pendatang baru yang tidak melapor sesuai ketentuan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan tercatat resmi oleh Pemprov Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pendatang baru yang tidak melapor sesuai ketentuan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan tercatat resmi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.

Hal tersebut ditegaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta.

"Pendatang yang tidak melaporkan diri maka tidak terdata Pemda DKI," kata Kepala Dinas Dukcapil Jakarta Budi Awaludin saat dikonfirmasi Senin (7/4/2025).

Baca juga: Pemudik Kembali ke Jakarta Tanpa Bawa Sanak Saudara Sebagai Pendatang Baru, Ini Alasan Mereka

Sejak pertengahan tahun 2023, Pemprov Jakarta telah mencanangkan program penataan administrasi kependudukan sesuai domisili.

Salah satu kebijakan dalam program itu adalah pembekuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang tidak tertib administrasi.

Akibatnya, warga tersebut tidak dapat mengakses layanan perbankan, BPJS, dan pendidikan.

Baca juga: Pendatang Baru Wajib Laporkan Identitas ke Dukcapil, Begini Caranya

"Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan," ujar Budi Awaludin.

Menurut Budi, Jakarta masih menjadi magnet bagi para pendatang dari berbagai daerah untuk mencari kerja, pendidikan, hingga peluang usaha.

Namun, banyak pendatang justru bermukim di wilayah penyangga.

Baca juga: Pramono Anung Persilahkan Pendatang Baru ke Jakarta, tapi Harus Punya Dokumen ini

Hal itu menyebabkan jumlah penduduk Jakarta pada siang dan malam hari berbeda signifikan.

Ia menjelaskan, pada 2024 sebanyak 84.783 orang secara sadar melapor sebagai pendatang baru ke Dukcapil Jakarta.

Angka ini menurun drastis dari tahun sebelumnya yang mencapai 395.298 orang.

Baca juga: Pendatang Baru di Jakarta Diprediksi 15 ribu, Dukcapil Jakarta Beberkan Faktor Penurunan

Tahun ini, Dukcapil memprediksi hanya 10.000 hingga 15.000 pendatang baru yang akan melapor.

"Partisipasi warga pendatang baru yang disiplin serta sadar akan tertib administrasi kependudukan dinilai masih sangat kurang," ucap Budi Awaludin.

"Kami akan terus sosialisasikan ke masyarakat pentingnya keakuratan data kependudukan," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Izinkan Pendatang Baru Mencari Nafkah, Tapi Harus Penuhi 3 Syarat

Untuk mengantisipasi lonjakan arus urbanisasi pasca Lebaran, Dukcapil melakukan pendataan pendatang baru mulai 8 April hingga 8 Juni 2025.

Hasil pendataan bisa diakses masyarakat melalui laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.

Terkait mekanisme pelaporan, pendatang dibagi dua kategori, yaitu pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan penduduk non permanen.

Baca juga: Usai Lebaran, Pendatang Baru Ingin ke Jakarta Cari Nafkah, Rano Karno Ingatkan Soal Ketrampilan

Pendatang dengan SKP wajib melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.

Bisa melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.

Setelah itu melapor ke RT terkait kedatangannya.

Baca juga: Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun usai Lebaran 2025

Untuk penduduk non permanen melapor daring melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id, lalu melapor ke kelurahan dan RT setempat.

Batas waktu tinggal untuk penduduk non permanen adalah kurang dari satu tahun.

"Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa mengimpit di Aplikasi Data Warga," kata Budi Awaludin.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendatang Baru Jakarta Terancam Tak Bisa Gunakan BPJS jika Tak Lapor ke Dukcapil"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved