Berita Jakarta

Pendatang Baru yang Tak Melapor ke Dukcapil Tidak Tercatat Resmi oleh Pemprov Jakarta, Ini Akibatnya

Pendatang baru yang tidak melapor sesuai ketentuan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan tercatat resmi oleh Pemprov Jakarta.

Tribun
LAPOR KE DUKCAPIL - Ilustrasi pendatang baru di Jakarta. Pendatang baru yang tidak melapor sesuai ketentuan administrasi kependudukan (adminduk) tidak akan tercatat resmi oleh Pemprov Jakarta. 

Untuk mengantisipasi lonjakan arus urbanisasi pasca Lebaran, Dukcapil melakukan pendataan pendatang baru mulai 8 April hingga 8 Juni 2025.

Hasil pendataan bisa diakses masyarakat melalui laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba.

Terkait mekanisme pelaporan, pendatang dibagi dua kategori, yaitu pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan penduduk non permanen.

Baca juga: Usai Lebaran, Pendatang Baru Ingin ke Jakarta Cari Nafkah, Rano Karno Ingatkan Soal Ketrampilan

Pendatang dengan SKP wajib melapor ke kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan.

Bisa melapor ke kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.

Setelah itu melapor ke RT terkait kedatangannya.

Baca juga: Jumlah Pendatang Baru ke Jakarta Diperkirakan Turun usai Lebaran 2025

Untuk penduduk non permanen melapor daring melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id, lalu melapor ke kelurahan dan RT setempat.

Batas waktu tinggal untuk penduduk non permanen adalah kurang dari satu tahun.

"Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa mengimpit di Aplikasi Data Warga," kata Budi Awaludin.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendatang Baru Jakarta Terancam Tak Bisa Gunakan BPJS jika Tak Lapor ke Dukcapil"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved