Berita Jakarta

Kabar Gembira, ASN Pemprov DKI Jakarta Boleh Tidak Masuk Kantor 8 April, Ini Syaratnya

ASN Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan tidak masuk ke kantor pada 8 April 2025 alias work from anywhere (WFA) demi kelancaran arus balik Lebaran 2025.

istimewa
WORK FROM ANYWHERE - ASN Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan tidak masuk ke kantor pada 8 April 2025 alias work from anywhere (WFA) demi kelancaran arus balik Lebaran 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan tidak masuk ke kantor pada 8 April 2025. 

ASN Pemprov DKI Jakarta diperbolehkan bekerja dengan sistem Work From Anywhere (WFA).

Hal itu untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran dan mengurai kemacetan di Jakarta. 

“Besok (8 April) boleh WFA, sesuai peraturan Kemendagri untuk mengurai kepadatan,” ujar Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/4/2025).

Meskipun diberi kelonggaran WFA, pengawasan terhadap pelaksanaan kerja dari rumah tetap dilakukan secara ketat.

ASN yang menerapkan WFA wajib mengisi daftar hadir elektronik serta menyampaikan laporan pekerjaan secara berkala kepada atasan langsung.

“Kita ikuti aturan MenPAN-RB dan Mendagri terkait sanksi-sanksi,” tambah Chico.

Selain itu dengan kebijakan baru tersebut diharapkan tidak ada ASN yang terlambat masuk kerja pada hari pertama masuk kantor lantaran masa libur Lebaran tahun ini sudah cukup panjang.

Pemprov menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas, terlebih setelah diberi keleluasaan menjalankan WFA selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

“Pemprov Jakarta berharap tidak ada ASN yang terlambat masuk, menilai liburnya sudah cukup panjang,” ungkap Chico.

Baca juga: Perhatian Buat ASN Pemkab Bekasi, Libur Lebaran Telah Usai, Besok Wajib Masuk dan Apel Pagi

Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan sudah kembali masuk kerja secara fisik di kantor pada keesokan harinya.

Apabila ada ASN yang terbukti melanggar dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita ikuti aturan MenPAN-RB dan Mendagri terkait sanksi-sanksi,” kata Chico.

Kebijakan WFA merupakan tindak lanjut dari pengaturan sistem kerja ASN selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025 yang telah diatur oleh KemenPAN-RB. 

Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2025, ASN diberi kelonggaran untuk menjalankan WFA pada 8 April 2029 guna mendukung kelancaran arus balik dan mengurangi kemacetan di Jakarta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved