Blak-blakan Soal Reformasi 1998 , Prabowo Subianto: Siapa yang Bawa TNI Kembali ke Barak?
Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung soal jasanya yang mengembalikan TNI ke barak pasca reformasi 1998.
Sebelumnya pascaorde baru, TNI aktif hanya bisa menjabat di Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Namun dari hasil pembahasan revisi UU TNI oleh pemerintah dan DPR maka Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat TNI aktif diperluas menjadi Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Menurut anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, keputusan penambahan BNPP ke daftar kementerian/lembaga yang akan bisa diisi prajurit TNI aktif merupakan hasil pembahasan Panja RUU TNI, Sabtu (15/3/2025) di Jakarta.
"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin, diberitakan Antara, Sabtu.
Sesuai revisi UU TNI tersebut, prajurit TNI aktif tidak perlu mengundurkan diri dari kedinasan jika menempati jabatan di dalam kementerian/lembaga negara tersebut.
"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," tegas Hasanuddin.
(Wartakotalive.com/DES/Harian Kompas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.