Blak-blakan Soal Reformasi 1998 , Prabowo Subianto: Siapa yang Bawa TNI Kembali ke Barak?

Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung soal jasanya yang mengembalikan TNI ke barak pasca reformasi 1998.

Editor: Desy Selviany
Youtube Harian Kompas
PRABOWO SUBIANTO BICARA-Prabowo Subianto saat bertemu dengan para pemimpin redaksi (Pemred) media massa seperti dimuat Youtube Harian Kompas pada Senin (7/4/2025).  

WARTAKOTALIVE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung soal jasanya yang mengembalikan TNI ke barak pasca reformasi 1998.

Hal itu disinggung Prabowo Subianto ketika para pemimpin redaksi (Pemred) media massa mengkhawatirkan kembalinya dwi-fungsi ABRI di tengah UU militer yang baru disahkan. 

Di hadapan para pemimpin media, Prabowo Subianto menjamin bahwa dwi-fungsi ABRI tidak akan terjadi lagi. 

Dia pun menyindir perihal peristiwa pasca reformasi 1998

Di mana menurutnya, jenderal-Jenderal TNI saat itulah yang justru melepas dwi-fungsi ABRI di mana tentara dilarang berpolitik dan harus kembali ke barak. 

Saat itu kata Prabowo Subianto, dia yang menjabat sebagai Danjen Kopassus beserta para jenderal lainnya yakni Jenderal Wiranto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berupaya agar mengembalikan TNI kembali ke barak. 

“Kita sadar waktu itu, Pak Wiranto, Pak Yudhoyono, Agus Wiradikusuma termasuk saya, saya yang mendorong. Saya yang pertama di TNI bilang civil supremacy, saya tunduk dan saya buktikan saya tunduk kepada pemimpin sipil,” jelasnya seperti dimuat Youtube Harian Kompas.

“Saya diberhentikan Pak Habibie, saya bilang siap, padahal saya yang memegang pasukan terbanyak,” jelasnya. 

Maka Prabowo Subianto pun meminta agar tidak menggiring narasi UU TNI yang baru ke arah dwi-fungsi ABRI. 

Sebab dia menjamin hal itu tidak akan terjadi di era nya memimpin Indonesia.

Sebelumnya UU TNI yang baru mendapatkan penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil. 

Pasalnya UU TNI yang baru dikhawatirkan mengembalikan dwi-fungsi ABRI seperti era Orde Baru (Orba).

Perluasan Kementerian dan Lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif menjadi salah satu yang dikhawatirkan dari revisi rancangan undang-undang (RUU) TNI. 

Baca juga: Demo Gerakan Suara Ibu Indonesia: Rela Tinggalkan Masak Rendang Demi Tolak UU TNI

Sebelumnya Kementerian dan Lembaga yang boleh dipimpin TNI aktif hanya berjumlah 10 sesuai dengan berdasarkan Pasal 47 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun demikian dari Revisi UU No.34 tahun 2004 itu Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif diperluas menjadi 16 sesuai dengan kesepakatan Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved