Berita Daerah

Buntut Penganiayaan WN China Kepada Warga Batam, Kantor Imigrasi Didemo

Mereka menuntut Imigrasi segera mendeportasi pelaku penganiayaan WNA asal China , CS terkait dugaan penganiayaan.

Editor: Ahmad Sabran
HO
UNJUK RASA- Sekira 100 orang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/3/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sekira 100 orang menggelar aksi unjuk rasa di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Kamis (27/3/2025).

Mereka menuntut Imigrasi segera mendeportasi pelaku penganiayaan WNA asal China , CS. Mereka juga berorasi meminta Kepala Kantor Imigrasi Batam, segera dicopot, .

Hal ini dipicu peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang Warga Negara Asing asal China bernama CS pada bulan Februari lalu terhadap korban berinisial IRS.

Kantor Imigrasi Batam pun sudah memberikan Tindakan Admimistratif Keimigrasian (TAK), berupa peringatan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya

Massa yang menamakan diri Indonesia Youth Kongres Indonesia Kepulauan Riau itu berorasi dan juga membawa sejumlah spanduk. 

Baca juga: Arus Balik Mudik di Kalimalang Bekasi Mulai Meningkat 20 Persen

Sebelumnya diberitakan Tribun Batam, Seorang wanita, IRS (20), warga Jodoh, Batam menjadi korban penganiayaan seorang Warga Negara Asing (WNA), Mr CS.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Apartemen Pollux Habibie, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada 26 Februari 2025 lalu. 

Akibat kejadian itu, wajah IRS lebam membiru. Wanita itu pun trauma dan cenderung menjadi takut jika bertemu dengan orang lain.

 
Didampingi keluarganya, IRS melaporkan kejadian ini ke Polsek Batam Kota. 

Baca juga: Jalur Puncak Macet, Satu Arah Berlaku dari Cipanas Menuju Jakarta

Laporan IRS diterima oleh Polsek Batam Kota dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/043/II/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri dan ditandatangani oleh Kepala SPK B, Aiptu Yose Rizal.

"Kejadiannya sekira pukul 01.00 WIB. Untuk kronologisnya, sudah saya laporkan ke Polsek Batam Kota," ujar IRS, Selasa (18/3/2025). 

IRS berharap, laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Polsek Batam Kota dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku. 

"Kami berharap pelaku ini dapat dideportasi dan dicekal, supaya dia tidak berbuat pelanggaran di negara orang," harap IRS. 

 Namun dalam proses laporan kasusnya, Imigrasi dikabarkan telah menangkap pelaku dan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut. 

Anehnya setelah dideportasi, keesokan harinya pelaku justru kembali ke Batam. Korban kaget melihat pelaku kembali lagi ke Batam hanya selang beberapa hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved