Driver Ojol

Menaker Yassierli Janji Tegur Aplikator, Driver Ojol Penghasilan Rp 93 Juta Setahun, BHR Rp 50.000

Menaker Yassierli anhkat bicara soal driver ojol dapat BR Rp 50.000 dari aplikator. Menurutnya, disyukuri saja.

Editor: Valentino Verry
TribunBekasi/Rendy Rutama Putra
JANJI TEGUR APLIKATOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Yassierli, janji akan berkomunikasi lebih lanjut dengan aplikator terkait bantuan hari raya (BHR) driver ojol yang sebesar Rp 50.000. Padahal driver itu sudah menghasilkan Rp 93 juta setahun. 

Satu hal yang ia imbau kepada aplikator adalah bagi pengemudi dan kurir yang memiliki kinerja baik dan produktif, diberi BHR dengan nilai yang signifikan.

"Yang lainnya memang kami serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli.

Terkait dengan driver ojol yang mendapatkan BHR hanya Rp 50 ribu, Yassierli akan meminta penjelasan langsung kepada aplikator mengenai simulasi penghitungan pemberian BHR.

Ia juga mengingatkan bahwa BHR ini seharusnya disyukuri, karena ini merupakan bentuk kepedulian terhadap mitra pengemudi.

"Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri," ujarnya. 

"Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi," imbuh Yassierli.

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojek online (ojol) yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta dalam setahun, tetapi hanya menerima Bantuan Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu.

Menurut dia, nilai BHR tersebut penghinaan terhadap driver ojol dan melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

"Menurut kami, itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol," ujarnya. 

"Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri," tegas Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagarkerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

Lily pun meminta pemerintah hadir menyelesaikan masalah ini. 

Ia berharap para aplikator bisa diberikan sanksi.

Berdasarkan dari 800 aduan yang SPAI terima terkait BHR driver ojol, ada 80 persen pengemudi yang hanya menerima sebesar Rp 50 ribu.

"Enggak layak menurut kami, Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver," ucapnya. 

"Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan," lanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved