Berita Nasional
Bukan Orang Tua Maupun Anak, PP Perlindungan Digital Disebut Sanksi Buat Platform
Ketentuan mengenai sanksi dalam PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak tidak untuk orang tua dan anak-anak.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak tidak ditujukan kepada orang tua dan anak-anak.
Soal ketentuan terkait sanksi tersebut, Meutya mengungkapkan, kalau ditujukan kepada platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2025).
“Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik. Kemudian, sanksinya berupa sanksi administratif, mulai dari teguran sampai ke penutupan kalau memang fatal," lanjutnya.
Terlepas dari adanya ancaman sanksi, Meutya yakin platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia bakal mematuhi ketentuan-ketentuan PP tesebut.
Sebab, mereka pun telah dilibatkan dan diajak berdiskusi dalam tahapan penyusunan PP tersebut.
“Mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat, usai lebaran, kami akan duduk lagi, tim kami, mohon berkenan semuanya, kami duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan PP ini,” katanya.
Dalam PP itu lanjut Meutya, terdapat ketentuan utama, yaitu platform digital wajib memastikan perlindungan anak lebih utama daripada kepentingan komersialisasi, dan platform digital dilarang profiling data anak.
Baca juga: Viral Iklan Makan Bergizi Gratis Gunakan AI, Wamen Komdigi: Bagian dari Kreativitas
Kemudian, ada batasan usia yang berlaku, dan pengawasan dari sistem platform digital terhadap pembuatan akun.
Ketentuan lainnya, platform digital dilarang menjadikan anak-anak komoditas, dan ada sanksi tegas bagi platform digital yang melanggar.
Kemudian terkait usia pembatasan akses media sosial untuk anak-anak, Meutya juga menjelaskan, pembatasan tersebut mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak dan risiko penggunaan platform terhadap tumbuh kembang anak.
“Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri,” ujarnya.
Sementara, untuk anak-anak berusia 16 tahun dapat membuat akun secara mandiri di platform-platform digital, tetapi aksesnya tetap membutuhkan pendampingan dan pengawasan orang tua.
Sementara itu, mereka yang berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform-platform digital secara mandiri.
“Usia itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses? Nah, kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” imbuhnya. (m32)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Idrus Marham Soroti Evaluasi Kabinet, Tegaskan Fokus Bukan pada Presiden |
|
|---|
| Advance Digitals Perdana Adakan Cooking Class, Pengalaman Memasak Modern dengan Teknologi Canggih |
|
|---|
| Arahan Prabowo, Menteri PPPA Luncurkan Program RBI di Kota Depok |
|
|---|
| DPR Usul Transaksi Batu Bara Pakai Rupiah, Dorong Ketahanan Energi Nasional |
|
|---|
| Waspadai Demo Disusupi Anarko, Ketua Gerakan Santri Madura: Sebar Hoaks dan Anarkis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Menteri-Komunikasi-dan-Digital-Menkomdigi-Meutya-Hafid-Jumat-2832025.jpg)