Berita Jakarta

Jelang Lebaran, Pramono Anung Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan buat warganya yakni pembebasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk rumah di bawah Rp 2 M.

Editor: Valentino Verry
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
PEMBEBASAN PBB - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan kabar gembira buat warganya yang memiliki rumah di bawah Rp 2 miliar, yakni mereka akan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Mantan Sekretaris Kabinet itu menegaskan bahwa kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tetap wajib membayar pajak. 

“Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," tegasnya. 

Pramono menjelaskan bahwa perbedaan utama dengan daerah lain terletak pada alasan ekonomi. 

Jika di daerah lain pemilik kendaraan pertama menunggak pajak karena keterbatasan ekonomi, di Jakarta justru kendaraan yang menunggak pajak umumnya adalah kendaraan kedua dan ketiga. 

“Karena mereka dianggap sebagai orang mampu, maka akan kita kejar untuk bayar pajak,” tutupnya.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved