Berita Jakarta

Jelang Lebaran, Pramono Anung Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan buat warganya yakni pembebasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk rumah di bawah Rp 2 M.

Editor: Valentino Verry
WartaKota/Yolanda Putri Dewanti
PEMBEBASAN PBB - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan kabar gembira buat warganya yang memiliki rumah di bawah Rp 2 miliar, yakni mereka akan dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung bikon kejutan jelang Lebaran ini.

Politisi PDIP itu mengeluarkan aturan soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu. 

Tentu saja hal ini sangat menggembirakan, karena bisa mengurangi beban warga Jakarta.

Aturan Pramono soal pembebasan PBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. 

Baca juga: Genjot Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bekasi Cetak Satu Juta Lebih SPPT PBB P2 Lebih Awal

Menurut Pramono, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk properti pertama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar untuk rumah dan di bawah Rp 650 juta untuk apartemen. 

“Saya kemarin sudah menandatangani, di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta, maka NJOP-nya juga kita gratiskan,” ujar Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025). 

Meski memberikan pembebasan pajak, kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah pertama. 

Baca juga: Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sekolah

Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, ada skema pajak yang berbeda.

Rumah kedua, mendapatkan diskon pajak 50 persen. 

Rumah ketiga dan seterusnya, tetap dikenakan pajak penuh. 

“Dengan demikian, hampir sebagian besar warga Jakarta tidak perlu bayar PBB, kecuali orang-orang yang mampu,” kata Pramono

Selain PBB, Pramono juga menyoroti pajak kendaraan bermotor di Jakarta. 

Berbeda dengan beberapa daerah yang mempertimbangkan pemutihan pajak kendaraan, Jakarta tetap menerapkan pajak tanpa keringanan. 

Menurut polisi senior dari PDIP, mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta adalah kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh warga tergolong mampu. 

“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ujar Pramono

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved