Berita Jakarta
Jelang Lebaran, Pramono Anung Gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Gubernur Jakarta Pramono Anung memberikan keringanan buat warganya yakni pembebasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk rumah di bawah Rp 2 M.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung bikon kejutan jelang Lebaran ini.
Politisi PDIP itu mengeluarkan aturan soal pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemilik rumah dan apartemen dengan kriteria tertentu.
Tentu saja hal ini sangat menggembirakan, karena bisa mengurangi beban warga Jakarta.
Aturan Pramono soal pembebasan PBB ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
Baca juga: Genjot Pendapatan, Bapenda Kabupaten Bekasi Cetak Satu Juta Lebih SPPT PBB P2 Lebih Awal
Menurut Pramono, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk properti pertama dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar untuk rumah dan di bawah Rp 650 juta untuk apartemen.
“Saya kemarin sudah menandatangani, di bawah Rp 2 miliar kita gratiskan. Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta, maka NJOP-nya juga kita gratiskan,” ujar Pramono saat ditemui di Rumah Susun (Rusun) Tambora, Jakarta Barat, Rabu (26/7/2025).
Meski memberikan pembebasan pajak, kebijakan ini hanya berlaku bagi rumah pertama.
Baca juga: Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Bebaskan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Sekolah
Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, ada skema pajak yang berbeda.
Rumah kedua, mendapatkan diskon pajak 50 persen.
Rumah ketiga dan seterusnya, tetap dikenakan pajak penuh.
“Dengan demikian, hampir sebagian besar warga Jakarta tidak perlu bayar PBB, kecuali orang-orang yang mampu,” kata Pramono.
Selain PBB, Pramono juga menyoroti pajak kendaraan bermotor di Jakarta.
Berbeda dengan beberapa daerah yang mempertimbangkan pemutihan pajak kendaraan, Jakarta tetap menerapkan pajak tanpa keringanan.
Menurut polisi senior dari PDIP, mayoritas kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta adalah kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh warga tergolong mampu.
“Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta,” ujar Pramono.
Pemprov DKI Ajak Majelis Taklim Jadi Benteng Moral Warga Jakarta di Era Globalisasi |
![]() |
---|
Digeruduk Massa, Ini Kronologi Hancurnya Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakata Utara |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dirusak, Massa Lempari Kaca, Rusak Mobil Seharga Rp 1,87 Miliar hingga Berenang |
![]() |
---|
Pagar Rumah Ahmad Sahroni Dirubuhkan Massa, Mobil Listrik yang Terparkir Ikut Dirusak |
![]() |
---|
Gandeng Komunitas Warrior Clean Up, Mercure Jakarta Cikini Tanam Pohon di Mangrove PIK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.