Kabar Artis

Masa Tahanan Nikita Mirzani Bertambah, Pengacara Reza Gladys Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Pengacara dr Reza Gladys menanggapi perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya. 

Kolase foto Wartakotalive/Arie Puji/istimewa
PENAHANAN NIKITA MIRZANI - Pengacara dr Reza Gladys menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang diduga sudah memeras kliennya, Rabu (5/3/2025). Terbaru masa penahanan Nikita diperpanjang lagi, kemungkinan besar lebaran di dalam penjara 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara dr Reza Gladys menanggapi perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya

Penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya secara resmi telah memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak itu, kini harus menjalani penahanan tambahan selama 40 hari ke depan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memberikan komentarnya. 

Julianus menilai, perpanjangan Nikita ini dikarenakan penyidik diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mendalami kasus terkait dengan pasal 368, pasal 27B ayat 2, hingga pasal 3 4 5 TPPU. 

Baca juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari hingga 2 Mei 2025, Nikita Mirzani Rayakan Idulfitri Dibalik Jeruji

"Mungkin saja penyidik itu diminta oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi hal-hal yang terkait dengan persangkaan pasal 368, pasal 27B ayat 2, pasal 3 4 5 TPPU," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Rabu (26/3/2025). 

Julianus menyebut, kemungkinan ada faktor lain yang membuat pasal-pasal dalam kasus tersebut perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum. 

"Mungkin ada hal-hal yang lainnya sehingga kemudian pasal-pasal itu dapat dikuatkan lagi dengan petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya. 

Julianus juga menduga, Jaksa Penuntut Umum memberikan arahan terkait rangkaian peristiwa yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Reza Gladys.

"Mungkin jaksa penuntut umum memberikan petunjuk-petunjuk terhadap rangkaian-rangkaian peristiwa ya sebagaimana yang disampaikan oleh klien kami dalam laporannya ya," jelasnya. 

Dijelaskan Julianus,  klien mereka telah melaporkan empat peristiwa, yakni pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024.

"Karena klien kami itu sudah membuat laporan terkait empat peristiwa, satu peristiwa 27 Oktober, kemudian peristiwa 13 November, kemudian peristiwa 14 November dan peristiwa 27 November 2024," tegasnya. 

Julianus menafsirkan, Jaksa Penuntut Umum menilai peristiwa-peristiwa tersebut harus dikaitkan oleh penyidik. 

Sehingga kemungkinan jumlah tersangka tidak hanya dua, tetapi bisa lebih.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved