Kabar Artis
Masa Tahanan Nikita Mirzani Bertambah, Pengacara Reza Gladys Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Pengacara dr Reza Gladys menanggapi perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengacara dr Reza Gladys menanggapi perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani oleh Polda Metro Jaya.
Penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya secara resmi telah memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu, kini harus menjalani penahanan tambahan selama 40 hari ke depan.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail, diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, memberikan komentarnya.
Julianus menilai, perpanjangan Nikita ini dikarenakan penyidik diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mendalami kasus terkait dengan pasal 368, pasal 27B ayat 2, hingga pasal 3 4 5 TPPU.
Baca juga: Penahanan Diperpanjang 40 Hari hingga 2 Mei 2025, Nikita Mirzani Rayakan Idulfitri Dibalik Jeruji
"Mungkin saja penyidik itu diminta oleh jaksa penuntut umum untuk melengkapi hal-hal yang terkait dengan persangkaan pasal 368, pasal 27B ayat 2, pasal 3 4 5 TPPU," ujar Julianus, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Rabu (26/3/2025).
Julianus menyebut, kemungkinan ada faktor lain yang membuat pasal-pasal dalam kasus tersebut perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
"Mungkin ada hal-hal yang lainnya sehingga kemudian pasal-pasal itu dapat dikuatkan lagi dengan petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Julianus juga menduga, Jaksa Penuntut Umum memberikan arahan terkait rangkaian peristiwa yang sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Reza Gladys.
"Mungkin jaksa penuntut umum memberikan petunjuk-petunjuk terhadap rangkaian-rangkaian peristiwa ya sebagaimana yang disampaikan oleh klien kami dalam laporannya ya," jelasnya.
Dijelaskan Julianus, klien mereka telah melaporkan empat peristiwa, yakni pada 27 Oktober, 13 November, 14 November, dan 27 November 2024.
"Karena klien kami itu sudah membuat laporan terkait empat peristiwa, satu peristiwa 27 Oktober, kemudian peristiwa 13 November, kemudian peristiwa 14 November dan peristiwa 27 November 2024," tegasnya.
Julianus menafsirkan, Jaksa Penuntut Umum menilai peristiwa-peristiwa tersebut harus dikaitkan oleh penyidik.
Sehingga kemungkinan jumlah tersangka tidak hanya dua, tetapi bisa lebih.
Temui Keluarga Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan, Ini Pesan Denny Sumargo untuk Polri |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kesal hingga Menangis Dengar Keterangan Melvina yang Menudingnya Peras Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Ruben Onsu Umroh Bersama 16 Karyawan, Tak Lupa Bawa Bawang Goreng |
![]() |
---|
Ruben Onsu Bahagia Akhirnya Bisa Pergi Umroh, Banyak Cerita ke Ivan Gunawan |
![]() |
---|
Nicholas Saputra dan Ariel Tatum Berakting Sambil Bernyanyi di Film "Siapa Dia" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.