Rabu, 22 April 2026

Ramadan 2025

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak dari Baznas Indonesia

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

istimewa
ZAKAT EMAS - Cara menghitung zakat emas dari Baznas Indonesia 

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5?ri perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas/perak:

2,5 % x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000 per gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000.

Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5 % x Rp.80.000.000,- = 2.000.000.

Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. 

Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Zakat emas dan perak bisa langsung diberikan yang berhak. (*) 

Sumber : Baznas

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved