Ramadan 2025
Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak dari Baznas Indonesia
Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5?ri perak yang dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/perak:
2,5 % x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.
Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat, misalnya Rp.800.000 per gram, maka 100 gram senilai Rp.80.000.000.
Zakat emas yang perlu Bapak Fulan tunaikan adalah 2,5 % x Rp.80.000.000,- = 2.000.000.
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak.
Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.
Zakat emas dan perak bisa langsung diberikan yang berhak. (*)
Sumber : Baznas
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Berbagi Berkah, Le Minerale Buka Bersama Warga di 108 Masjid Sepanjang Ramadan 2025 |
|
|---|
| Ratusan Aparat Gabungan Siaga di Bundaran HI, Jaga Warga yang Takbir Keliling |
|
|---|
| Berkah Ramadan, PT Pelindo Solusi Logistik Berbagi Ribuan Sembako dan Santunan kepada Masyarakat |
|
|---|
| Berdayakan UMKM, Pelindo Solusi Logistik Bagikan Makanan untuk Buka Puasa |
|
|---|
| Gandeng OVO dan Grab, Yayasan Inklusi Pelita Bangsa Hadirkan MBG di Sekolah Khusus Tangerang Raya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Zakat-emas455.jpg)