Terungkap Senpi yang Tembak 3 Polisi di Lampung Bukan Senjata Rakitan, Kompolnas Beberkan Bukti
Komisioner Kompolnas Choirul Anam memastikan bahwa senjata yang digunakan pelaku untuk menembak tiga Polisi di Lampung bukan senjata rakitan.
Dalam konferensi pers Kamis (20/3/2025), Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan satu dari empat saksi yang ada di lokasi kejadian saat ini ditetapkan sebagai tersangka perjudian.
Tersangka perjudian sabung ayam di Way Kanan tersebut adalah warga sipil berinisial Z.
Baca juga: Istri Kapolsek Negara Batin Blak-blakan Soal Tuduhan Setoran Judi Sabung Ayam, Singgung Peltu Lubis
Z mengaku telah melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025).
Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.
Saksi Z juga melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.
"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.
"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy.
Helmy Santika mengatakan penetapan Z sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi yang terdiri dari TNI-Polri.
Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.
"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.
Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.
Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.